Kamis, 03 Juli 2014

Kejati Siap Selidiki Proyek Kota Baru


Bandar Lampung, BP   

Kejaksaan Tinggi (Kejati) lLampung mengaku siap menyelidiki temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fitra yang menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp6,5 miliar yang digelontorkan APBD Lampung tahun 2012 pada pembangunan Kantor Gubernur, Mesjid Agung dan Gedung Eks Samsat.

Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rahmat mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim untuk menyelidiki dugaan tersebut. ”Pasti akan kita selidiki,” katanya, Kamis (3/7).

    Namun, pihaknya masih menunggu laporan dari LSM Fitra tersebut. ”Kami belum dapat laporannya, kami tunggu itu (laporan, red),” ujarnya.

    Yadi mengaku, sampai saat ini Kejati Lampung belum menerima laporan tersebut. “Yang jelas, kami masih tunggu laporannya. Kalau bisa secepatnya dilaporkan ke kami, biar segera kami tindaklanjuti dan kami pelajari dulu,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung, Robiansyah MT saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/7) menanggapi adanya laporan LSM Fitra terkait adanya kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar pada proyek pembangunan Kota Baru mengatakan memang dari hasil LHP BPK menyatakan ada perbaikan."Hasil LHP BPK RI memang menyebutkan ada yang harus diperbaiki, maka dari itu kita lakukan perbaikannya, Namun seharusnya ini kepada pejabat yang berwenang sebelumnya, sebelum masa waktu habis, harus diputus kontrak terlebih dahulu, karena melihat keadaan keuangan Pemprov yang masih belum cukup," jelasnya, Kamis (3/7) kemarin.

Menurutnya, rekanan jangan dibebankan untuk membayar denda yang dinyatakan oleh BPK. “Dendanya mencapai miliaran," tandasnya.

Meski demikian, Robin meyakini bahwa kebijakan yang diambil oleh Gubernur Lampung untuk memberhentikan sementara proyek pembangunan kantor Gubernur di lahan Kota Baru berdasarkan pertimbangan yang cukup dari semua pihak. "Kebijakan yang diambil oleh pimpinan itu memang sudah ada pertimbangan dari semua pihak, mungkin karena melihat kondisi keuangan pemprov sendiri," tegasnya.

    Namun, Robinsyah tidak membantah, tidak juga menyalahkan, bahwa sebenarnya pekerjaan proyek itu memang ada kesalahan dari pejabat yang berwenang sebelumnya, karena sudah tahu kondisi keuangan yang menipis, namun masih saja dilanjutkan. "Jadi yang dirugikan rekanan.Maka dari itu, di tahun 2014 ini, kita akan lihat pekerjaannya, karena proyek Kota Baru yang sisa kemarin tahun 2013 masih berjalan, dan berakhir Desember, nah Oktober nanti akan kita lihat hasil pekerjaannya. Karena saya ini kan baru, semua sudah tanda tangan proyek, ibaratnya saya ini tinggal cuci piringnya," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan koordinator Advokasi dan Investigasi, Uchok Sky Khadafi menilai ada kerugian negara sebesar Rp6.5 miliar di pada proyek Kota Baru tahun anggaran 2012. Yakni, pembangunan kantor gubernur, Mesjid Agung, dan pembangunan gedung Eks Kantor Samsat.

 "Dalam ketiga pembangunan itu, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp6.557.224.427,16. Dimana kerugian Negara itu sesuai pelanggaran yang berdasarkan undang - undang peraturan pemerintah, seperti pertama Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya dalam Pasal (1) 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan / termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang," tegas aktivis penggiat anti korupsi, Rabu (2/7).

Serta, kedua pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak secara bertanggungjawab, Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pasal 5 huruf (b) angka 4 yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban pihak kedua, yaitu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, serta penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak serta spesifikasi umum Bina Marga Tahun 2006 Divisi 7 tentang pekerjaan struktur seksi peraturan Beton Indonesia 1971.

Kata Uchok, dalam gambaran umum pembangunan Kantor Gubernur di Kota Baru (Tahap I) dilaksanakan oleh PT MWU, (PT Manggala Wira Utama) dengan Kontrak Nomor 01/KTR-F/PSPPD/APBD/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 senilai Rp9.977.535.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender (11 Juni - 7 Desember 2012), dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan PHO Nomor 01/BAST-PK/KPSPPD/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012.
Akan tetapi, bila melihat dari Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK bersama PPTK serta kontraktor pelaksana, menggunakan hammer test, itu menunjukkan bahwa mutu beton terpasang tidak memenuhi 80 persen dari mutu beton spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak, yaitu untuk sloof dan balok mutu beton terpasang adalah K-185, 26 atau hanya 74,104 persen dari mutu yang dipersyaratkan. Sedangkan untuk plat lantai mutu beton terpasang adalah K-92,43 atau hanya 52,817 persen dari mutu yang dipersyaratkan.

Hasil pemeriksaan fisik, sambung Uchok itu dengan menggunakan pengujian core beton terhadap tiga sampel benda uji pada plat lantai, yang menunjukkan bahwa beton terpasang tidak memenuhi 80 persen dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak, yaitu menggunakan mutu beton K-128 (73,143%), K-122 (69,714%), K-135 (77,143%). Sehingga, hasil pekerjaan beton sloof, balok dan plat lantai tidak dapat diterima senilai Rp3.138.302.290,48.

Lalu pembangunan Masjid Agung di Kota Baru (Tahap I) dilaksanakan oleh PT RKL, (PT Rudi Karya Langgeng) dengan Kontrak Nomor 03/KTR-F/PSPPD/APBD/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 senilai Rp4.979.936.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender (11 Juni s.d. 7 Desember 2012), dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100%, berdasarkan PHO Nomor 03/BASTPK/ KPSPPD/XI/2012 tanggal 23 November 2012.

Dengan demikian, pemeriksaan fiksi dengan menggunakan hammer test, menunjukkan bahwa mutu beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak, yaitu untuk sloof menggunakan mutu beton K-170,02 atau 68,008% dari mutu beton yang dipersyaratkan, sedangkan kolom menggunakan mutu beton K-153,85 atau 61,540% dari mutu beton yang dipersyaratkan.

Hasil pemeriksaan fisik lebih lanjut dengan menggunakan pengujian core beton terhadap tiga sampel benda uji pada sloof dan kolom, menunjukkan bahwa beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak, yaitu untuk sloof mutu beton terpasang adalah K-147 (58,800%), untuk kolom mutu beton terpasang adalah K-127 (50,800%), dan K-134 (53,600%). Sehingga, hasil pekerjaan beton sloof dan kolom tidak dapat diterima senilai Rp2.901.621.217,07.

Serta pembangunan Gedung Eks Kantor Samsat Bandar Lampung (Tahap II) dilaksanakan oleh CV TSM, (CV Tunas Subur Mandiri) dengan Kontrak Nomor 01/KTR-F/PGKSL/ APBD/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012 senilai Rp1.497.541.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender (6 Juni s.d. 2 November 2012), dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100%, berdasarkan PHO Nomor 01/BAST-PK/PGKS/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012.

Bahwa diketahui, dalam hasil pemeriksaan fisik dengan menggunakan hammer test, menunjukkan bahwa mutu beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak, yaitu untuk plat lantai mutu beton terpasang adalah K-170,37 atau 75,720% dari mutu beton yang dipersyaratkan. Sehingga,hasil pekerjaan beton plat lantai tidak dapat diterima senilai Rp517.300.919,72.

Untuk dari penjelasan diatas, Fitra meminta kepada aparat hukum baik itu kejaksaan dan kepolisian atau KPK segera melakukan penyidikan atas kasus ini karena sudah ada kerugian Negara dan peraturan yang dilanggar, dan pihak aparat hukum tinggal menetapkan pejabat Negara atau penyelenggara Negara saja.
Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga, Budhi Darmawan menerangkan, bahwa dokumen dan pelaksanaanya tidak tahu seperti apa. "Saya bukan pihak yang berwenang melakukan investigasi disitu, dan tidak mempertanyakan pengelolaan kegiatannya, mungkin bila ada temuan dari inspektorat dan BPK yang melakukan pemeriksaan, serta bila ada indikasi mungkin bisa saja kejaksaan turun tangan," urainya.

Kata mantan Plt Kadis PU Pringsewu ini, bahkan (Bina Marga, red) bukan pihak pengelola disitu, terkait penyampaian oleh penggiat anti korupsi yang dilaporkan, dirinya sama sekali tidak mempunyai dokumennya. "Saya mau bilang itu salah, tidak bisa, benar, tidak bisa, karena tidak mempunyai dokumennya," tandasnya.
Bahkan, pihaknya sebagai mitra LSM dan media, menghargai itu. "Kita sebagai mitra LSM dan wartawan menghargai itu, dan mengapresiasi apabila  Fitra ingin melaporkannya," ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Gubenur Lampung M.Ridho Ficardo belum mengetahui dugaan korupsi yang dilayangkan oleh Fitra. "Saya tidak tahu itu, kemungkinan itu hanya sebuah isu saja," singkat Ridho sambil tersenyum khas. (Fik)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))