BONGKARPOSTT.COM
Selama enam bulan (Januari-Juni 2014), Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung mengungkap sebanyak 300 kasus C-3 dari 479 kasus yang ada. Yakni, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dari 479 kasus tindak pidana C-3 yang terjadi, terdiri dari 56 kasus curas, 265 kasus curat dan 158 kasus curanmor. Penyelesaian kasus tindak pidana sejumlah 300 kasus, terdiri dari 63 kasus curas, 172 kasus curat dan 65 kasus curanmor. Sementara untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan oleh petugas,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Jumat (29/8).
Dery mengatakan, dalam menangani perkara tersebut pihaknya telah melakukan upaya-upaya untuk dapat mengungkap para pelaku dan mencegah tidak terjadinya tidak kriminalitas khususnya C-3.
Antara lain dengan membentuk tim khusus dan tim tersebut adalah gabungan dari Polresta dan jajarannya Polsekta. Selain itu juga ada tim yang khusus menangani terkait dengan pembegalan, yakni tim tersebut adalah Tangkal (tangkap begal). Tim khusus yang sudah dibentuk ini, yakni untuk mempelajari modus operandi dari para pelaku.
“Kami juga mengunakan beberapa cara bertindak. Cara itu untuk mempelajari modus yang dilakukan para pelaku. Karena para pelaku kejahatan ini banyak menggunakan berbagai modus dan cara untuk mengelabui korbannya, ” ungkapnya.
Perwira menengah ini, mengungkapkan, petugasnya sebelumnya sudah melakukan pendataan disetiap kontrakan ataupun tempat kost yang ada di Kota Bandarlampung. Sebab, di tempat tersebut disinyalir tempat bersembunyi.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Natar Lamsel ini menegaskan, saat ini pihaknya sedang mendata ulang tempat kontrakan/kost, baik itu si pemilik tempatnya ataupun yang menempati tempat tersebut (kost). Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan petugas di lapangan, para pelaku memang beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Hal ini kami lakukan, yakni untuk mengantisipasi para pelaku tidak mengunakan tempat kontrakan/kost sebagai tempat persembunyiannya. Ya pelaku C-3 ini banyak modusnya, justru yang terjadi belakangan ini seperti kasus curanmor, para pelaku kenal dekat dengan korban sehingga dengan mudah pelaku ini mengelabui korbannya. Para pelaku tindak kejahatan sekarang ini, tidak hanya dilakukan orang dewasa saja melainkan pelaku yang masih berusia remaja dan statusnya adalah sebagai pelajar,” terangnya.
Dikatakan Derym, untuk para pemilk tempat kontrakan/kost, agar jangan memberikan tempat terhadap seseorang yang belum jelas asal usulnya. Orang tersebut harus memberikan kartu identitas diri (KTP), pemilik tempat harus melaporkan kepada petugas RT/ RW setempat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.(fk)
Minggu, 31 Agustus 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)