BONGKARPOSTT.COM
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap Abdul Raup (44), satu dari dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Warga Jl. Iman Bonjol Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini ditangkap saat akan melakukan transaksi di pinggir Jl. Iman Bonjol, Rabu (27/8) lalu sekitar pukul 13.00WIB. Sementara MN yang diketahui warga Aceh, masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar menuturkan, penangkapan Raup berawal ketika Subdit III Ditnarkoba Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dijalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat.
"Informasi itu langsung kami tindak lanjuti, dan dipimpin oleh Kasubnit I subdit III Ditnarkoba Polda Lampung, Kompol Fahrul Rozi dibantu dengan beberapa anggota untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut," kata Zulfikar, baru-baru ini.
Saat tiba dilokasi, terang Zulfikar, petugas memantau keadaan sekitar dan mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. "Kami langsung mengamankan orang tersebut dan saat kita geledah, ditemukan barang bukti berupa 30 gram sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celananya," jelasnya.
Zul mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan diruang penyidik, tersangka Raup memang sudah masuk dalam target operasi (TO) narkoba Polda Lampung sejak tahun 2013. "Dia (tersangka) ini memang sudah DPO kami selama satu tahun dan pada saat ditangkap, dia memang sedang menunggu pembeli yang sudah berjanjian dipinggir jalan Imam Bonjol,"bebernya.
Dengan barang bukti yang disita sebanyak 30 gram tersebut, menurutnya, tersangka merupakan bandar dan pengedar sabu yang kerap kali mengedarkan diwilayah Tanjungkarang. Dari pengakuan tersangka, sambungnya, barang haram tersebut didapat dari MN yang merupakan warga Aceh.
"Barang (sabu) itu diperolehnya dari MN dengan harga Rp45 juta. Tersangka membantu MN untuk mengedarkannya di Lampung, sebab MN yang mempunyai jaringan dari Aceh. Namun, saat hendak ditangkap, MN melarikan diri,"terangnya.
Dikatakannya, MN setiap bertransaksi kepada tersangka Raub, selalu melalui via warung telekomunikasi (wartel) agar tidak mudah dilacak polisi.
Lebih lanjut Zulfikar, mengatakan, tersangka sudah berkali kali bertransaksi dengan MN. Setidaknya sejak 2012. Dalam sebulan bisa 6-8 kali transaksi.
Selain itu, kata Zulfikar, bisnis narkoba tersebut elalu melibatkan anaknya. "Anaknya sudah tertangkap lebih dulu dan dalam proses sidang. "Anaknya diajak dia berbisnis narkoba dan sekarang masih dalam proses sidang. Jadi kalau dibilang, bapak dan anak ini berbisnis narkoba," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka Raup akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.(Fk)
Minggu, 31 Agustus 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)