ILUSTRASI |
Miliaran anggaran terbuang untuk anggota Dewan nakal. Meski mereka hanya oknum, namun tindakannya mencemarkan nama besar lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Apa yang dirasakan dari keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang seharusnya bekerja untuk mewakili kepentingan rakyat di daerahnya, ternyata tidak dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Nyatanya, jika berbicara jujur, tidak ada yang dirasakan manfaatnya bagi rakyat atas keberadaan lembaga DPRD tersebut. Lembaga itu hanya legalisasi dari Trias Politika, atau istilah politik yang berarti pemisahan kekuasaan dalam suatu pemerintahan, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Ditambah kelakuan beberapa oknum anggota Dewan yang kesandung persoalan hukum.
Sebagai kelompok yang mewakili “suara rakyat” banyak, idealnya DPRD bekerja untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya pada momentum agenda demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sayangnya, keberadaan lembaga Legislatif hanyalah lembaga yang dikemas seolah sebagai bentuk perwakilan rakyat sesuai dengan kepanjangan nama lembaganya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mirisnya, lembaga itu hanyalah salah satu lembaga yang menghabiskan uang rakyat. Tidak lebih dari itu.
Diketahui, pada APBD tahun anggaran 2014, 45 wakil rakyat periode 2009 – 2014 DPRD Kota Bandar Lampung yang telah habis masa baktinya pada 18 Agustus 2014 lalu, diberikan jatah makan dan minum selama bekerja sebagai wakil rakyat, sebesar Rp1.083.000.000. Mereka pun diberikan pakaian yang layak, dengan seragam kebesarannya, pakaian dinas dan perlengkapannya, dengan anggaran sebesar Rp865.100.00.
Kemudian, perjalanan dinas, baik yang dikemas dalam bentuk studi banding, kunjungan kerja badan dan komisi, bimtek, dan konsultasi ke luar daerah, yang kerap dikritik masyarakat, tiap tahunnya tetap dianggarkan dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Seperti, kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, dianggarkan sebesar Rp2.685.000.000, kegiatan bimtek Rp4.536.189.100, kegiatan kunjungan kerja komisi Rp1.479.214.650, kegiatan kunjungan kerja badan Rp962.300.550, dan program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah sebesar Rp14.198.363.873.
Untuk memudahkan aktivitas para wakil rakyat tersebut, kendaraan operasional pun diberikan fasilitas pemeliharaan rutin mobil jabatan dengan nilai anggaran sebesar Rp613.700.200.
Pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tersebut, juga terdapat point kegiatan yang tidak jelas, yakni kegiatan Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Masyarakat dengan kode rekening 1.20.1.20.04.15.21 dengan nilai anggaran sebesar Rp250.000.000
Dewan Nakal
Anggaran miliaran tersebut memang untuk menunjang kerja para wakil rakyat, mirisnya hal tersebut berbeda jauh dengan kinerja yang ditunjukan para wakil rakyat yang kesandung persoalan hukum, diantaranya Jimmy Khomeini, Endang Asnawi, dan Romi Husin. Ketiganya kesandung persoalan narkoba dan penipuan.
Dari 45 anggota DPRD Kota Bandar Lampung, ada saja diantaranya yang “nakal”. Seperti, Jimmy Khomeini, anggota Komisi D asal Partai Gerindra ini yang ditemukan sedang pesta narkoba bersama empat kawannya. Mereka digerebek oleh anggota Kepolisian Resor Kota Bandarlampung.
Sayangnya, polisi tidak menetapkan Jimmy sebagai tersangka. Meski pada saat penggerebekan, polisi menemukan alat bukti berupa bong dan saat tes urine Jimmy positif mengandung zat amphetamin. Terhadap Jimmy, yang merupakan anak Wakil Walikota Metro Saleh Chandra, polisi hanya melakukan pengawasan dan dikenakan wajib lapor hingga tiga bulan.
Selain Jimmy, ada juga Endang Asnawi yang juga kesandung narkoba, dan kepemilikan senjata api (senpi). Ketua Komisi B DPRD Bandar Lampung ini dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan. Anggota DPRD dari Partai Demokrat itu dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji mengatakan akan mendalami kasus kepemilikan senjata api rakitan jenis FN merek Walther beserta tiga amunisi yang ditemukan di bagasi Mitsubishi Pajero Sport BE-711-R warna putih.
Kapolres yang didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Harto Agung Cahyono dan Kasat Narkoba AKP Aden Kristiantonomo menjelaskan senjata disita bersama sejumlah barang bukti, yakni air softgun, 1 pisau, 1 sedotan bening, 1 tas jinjing, dan Pajero Sport berikut STNK atas nama Endang Asnawi.
Penangkapan Endang Asnawi, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, itu bermula dari pemeriksaan rutin terhadap setiap kendaraan oleh Satgas Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni yang dipimpin AKP Harti Agung Cahyono di pintu masuk pelabuhan, Sabtu (25/5), sekitar pukul 19.20 Wib.
Saat itu Endang berada di mobil bersama Marsofni (36), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja, Bandar Lampung; Bustoni Akbar (44), warga Kampung Rawalaut, Kelurahan Panjang Selatan, Bandar Lampung; dan Erwin Salam, Desa Tanjungagung, Kecamatan Katibung.
Lainnya, ada nama Romi Husin, anggota DPRD Bandar Lampung asal Partai Golkar. Kasus yang menjerat Romi, terus berjalan di tingkat penyidik kejaksaan. Bahkan, Korps Adhyaksa sudah menunjuk empat jaksa untuk menindaklanjuti kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp150 juta dengan korban, Budi Setiawan. Jaksa yang menangani kasus ini adalah Yusna Adia, R Sukaptono, Almiyati, dan Nunung.
Diketahui, anggota DPRD Kota Bandarlampung Romi Husin, resmi menyandang predikat tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp150 juta milik korbannya, Budi Setiawan pada tahun 2009 lalu.
Politisi Partai Golkar ini resmi menjadi tersangka sejak 10 Juli lalu, setelah tim penyidik Polda Lampung melalui rentetan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban. Yang dilakukan Romi Husin merupakan gratifikasi, karena dengan jelas - jelas Romi Husin menerima uang sogokan dari korbannya, dengan maksud agar diberikan proyek oleh Romi.
Berdasarkan laporan Budi Setiawan, Romi Husin dituduh melakukan penggelapan uang Rp150 juta. Uang tersebut diserahkan Budi melalui seseorang bernama Darwin. Sementara Darwin, kini sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (tk/dbs)