BONGKARPOSTT.COM
Berkas perkara nelayan pengguna jaring trawl (Trol), dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Polisi Air Polda Lampung, Kombes Pol. Edion mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara nelayan pengguna jaring trawl. “Tadi telah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, dan pihak Kejati menyatakan berkas tersebut telah lengkap,”jelas Edion, saat ekpose, Kamis (4/9).
Pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua, ini kata Edion, karena pada tahap pertama pihak kejakasaan memberikan petunjuk terkait kesaksian tersangka dan batas wilayah yang yang di langgar.
Itu semua sudah di penuhi dan berkas tesebut dinyatakan lengkap (P21). Sebagai efek jera, pihaknya telah menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku yakni, untuk tersangka Saikum di kenai Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 85 UU RI No.45, Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 2004, tentang perikanan.
Untuk tersangka Carkum dijerat Pasal 85 jo Pasal 93 ayat (1) UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Selain berkas perkara, pihaknya juga telah menyerahkan tersangka berikut barang buktinya berupa, dokumen 1 unit Kapal Motor dengan nama lambung Sinar Jaya Siroy warna biru muda bermesin PS 100, ikan campuran sebanyak 200 Kg, dan 4 unit jaring dogol di modif Trawl,”ungkap orang nomor satu di Direktorat Polisi Pengairan Polda ini.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Yadi Rachmat membenarkan, berkas perkara nelayan pengguna jaring Trawl tersebut dinyatakan telah lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini JPU masih menyusun dakwaan. "Berkas itu, diterima oleh JPU Linda Agustina."kata Yadi Rachmat.
Diketahui, pada Senin (7/8) sekitar pukul 11.30 WIB, saat petugas Polair melakukan patroli laut di Teluk Lampung, tepatnya di Pulau Tegal, kabupaten pesawaran, melihat sebuah kapal nelayan yang sedang beroperasi dan di curigai menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, atau bisa merusak biota laut.
Saat diperiksa, ternyata jaring yang di gunakan jenis dogol yang telah di modifikasi menjadi jari trawl. Atas dasar itu akhirnya mereka tersangka berikut barang buktinya diamankan di Markas Polisi Air Polda Lampung.(Fik)
Minggu, 07 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)