BONGKARPOSTT.COM
Dua nelayan bagan Badak pengguna bom ikan, Risman (20), dan Dede Supyanto (21), warga Sinar Laut, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, ditangkap anggota Direktorat Polisi Air Polda Lampung, Kamis (4/9) sekitar pukul 05.00 WIB.
Direktur Polisi Air Polda Lampung, Kombes Pol. Edion mengatakan, diamankannya kedua nelayan pengguna bom ikan ini bermula dari petugas yang sedang melakukan patroli laut di wilayah perairan pulau Tegal mendengar suara ledakan.
Atas dasar itu petugas langsung melakukan penyesisiran mencari asal bunyi ledakan, yang ternyata berasal dari sebuah bagan badak. Mengetahui itu, petugas langsung mendatangi bagan itu dan memeriksanya.
Saat di geledah petugas menemukan barang bukti berupa, 19 botol bom ikan jenis sirup OBH, dan 16 buah Kep (sumbu peledak). Kini tersangka berikut barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polair Polda Lampung. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan di kenai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 84 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup,”’jelas Edion, Kamis (4/9).
Untuk tahun 2014 ini sudah tiga kasus bom ikan yang ditangani. Terkait tidak jeranya nelayan kembali mengulangi perbuatan tersebut, apa faktornya penyebabnya belum diketahui, namun dari dugaan, pihaknya yang telah menjerat tersangka dengan sangsi berat tapi setelah di adili kenapa hukumannya hanya 1-2 tahun saja.
Berarti upaya penegakan hukum yang dilakukan diduga tidak bisa membuat mereka jera dan kembali mengulangi perbuatan itu.”Disini saya berharap agar semua pihak terkait bisa bersinergi untuk melakukan penegakan hukum dan peraturan, khususnya di wilayah perairan Pesisir Teluk Lampung demi kebaikan anak cucu kita dimasa yang akan dating,”tegas Edion.(Fik)
Minggu, 07 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)