ilustrasi (net) |
Di Kecamatan Kalianda banyak sekelompok orang bertampang sangar duduk di sepanjang trotoar di lingkungan pekantoran Pemda Lampung Selatan sambil bergerombol, membawa setumpuk kertas dan seperti sibuk membolak balik kertas, sambil sesekali matanya melihat jalanan. Bisa jadi mereka adalah sekumpulan debt collector bagian remmedial (penarikan) dari sebuah leasing yang berada di kabupaten tersebut, yang mulai meresahkan warga.
Maraknya beberapa oknum yang berprofesi sebagai debt collector di sejumlah wilayah Kecamatan Kalianda, Palas, Penengahan, Rajabasa dan masih banyak lagi sangat berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Salah satunya yang pernah merasakan resahnya jika berhadapan dengan debt collector sebut saja Wagiman, warga seputaran Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Bapak beranak dua ini pernah mendadak dihentikan oleh 2 orang Debt Collector sebuah leasing kendaraan bermotor ternama yang berada di Kalianda. “Lagaknya kayak polisi berpakaian preman. Selain takut saya juga malu dihentikan seperti itu,” ujarnya.
Lain lagi dengan yang diceritakan Iksan, salah satu PNS yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Serambi Sumatera ini. Pemuda gundul ini mengaku rumahnya pernah didatangi 3 orang debt collector. Walaupun datangnya baik-baik namun kehadiran di tengah malam sambil mengatakan akan menyita motornya yang menunggak kreditan hingga 3 bulan tentu saja sangat mengganggu. “Gimana ini kok sudah lebih dari 3 bulan gak bayar. Motornya saya tarik saja ya Pak,” terang Iksan menirukan ucapan sang debt collector waktu itu.
“Saya ini kebetulan sedikit banyak tau dengan hukum, tentu hal tersebut bisa digolongkan kriminal apalagi jika terjadi pemaksaan penarikan motor di tempat saat itu juga. Apalagi jika diketahui para debt collector itu secara sepihak mengambil motor," tuturnya.
Diketahui, masalah debt collector (penagih) akhir-akhir ini kembali merebak, setelah beberapa waktu yang lalu sempat dicecar keberadaannya oleh beberapa kalangan. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat yang berada di Kabupaten Lampung Selatan, terutama bagi mereka yang memiliki masalah dengan kreditur. Berkaitan dengan UU Fidusia, perlakuan semena-mena yang dilakukan oknum debt collector bisa diganjar dengan pasal perampasan 363 jo 365 KUHP. (Rdi)