BONGKARPOSTT.COM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap menindaklanjuti permasalahan Kota Baru yang saat ini sedang menjadi sorotan publik, ketika ada yang melaporkan ke Kejati.
Pasalnya, hingga saat ini Lahan Kota Baru yang saat ini sudah berdiri bangunan kokoh, belum dilepas oleh Kementerian Kehutanan RI.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rahmat, mengatakan, pihaknya siap melakukan penelaahan untuk mengungkap permasalahan Kota Baru yang saat ini santer dipublikasikan."Ya kita akan menindaklanjuti, ketika ada laporan terkait itu,"kata Yadi.
Diakuinya, memang waktu itu, ada pemberitaan terkait masalah Kota Baru yang dilaporkan oleh LSM Fitra, namun dirinya belum mendapatkan laporan itu ke Kejati Lampung."Ya waktu itu saya pernah dengar pemberitaan LSM Fitra siap melaporkan Kota Baru, bahkan pemberitaan itu LSM Fitra akan melaporkan ke KPK, Kejagung dan BPK, nah sampai sekarang ini, masih kita tunggu laporannya,"tandasnya.
Menurut Yadi, siapa pun yang melaporkan ke kejati Lampung, pihaknya akan menindaklanjuti."Kita akan tindaklanjuti,kalau ada yang lapor,"Tegasnya.
Sementara, diketahui sebelumnya, Sekda Provinsi Lampung, Arinal Junaidi mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjawab atas rawan potensi korupsi proyek kota baru.
“Biarkanlah KPK yang menjawab itu, saya tidak perlu menjawab kalau nanya-nanya korupsi. Dan saya hanya berbicara teknologi persiapan tersebut,” kata mantan Kepala Dinas Kehutanan, Kamis (28/2).
Mantan Asisten II ini menyampaikan kepada koran ini, jangan sering ngomong-ngomong begitulah, kadang-kadang kita berbicaranya enak, dan bahkan sejauh mana anda pelajari itu.“Apahkah ada urusan korupsi,” bentak Arinal.
Sementara, sebelumnya, Ketua Badan Legalisasi dan Ketua Panitia Khusus Kota Baru Farouk Danial, menggangap itu tidak ada masalah, meskipun dewan menganggarkan pembangunana kota baru tersebut meskipun ijin tanah belum dilepas dari kementrian kehutanan.
“Ya, kalau masalah hukumnya sudah tuntas dikarenakan ada tukar tukar guling di Tulangbawang Barat. Bahkan luasnya diberikan dua kali lipat dari rigester 40. Jadi tidak ada masalah karena sifatnya formalitas saja,” ujarnya saat dihubungi.
Menurut Farouk, bahwa pembangunan kota baru itu tidak merubah rencana provinsi yang sudah ada,”Ya, kalau memang mau dirobohi 4 pembangunan yang sudah ada, jangan hanya di kota baru. harus semua rigester ditertibkan yang ada di Lampung ini,” kata dia.
Bahkan, anggota Komisi V mempertanyakan pihak menteri kehutanan yang hingga tidak mengeluarkan ijin lahan itu. “Sekali lagi itu tidak masalah itu hanya sifatnya administrasi saja, yang penting lahan penggantinya sudah kita kasih,” jelasnya.
Dilain pihak mantan politisi Golongan Karya Firmasnyah menyatakan, sejauh ini tanah di kota baru memang ada masalah yang hingga sekarang belum tuntas. “Bahkan kita pun telah mengingatkan dan meminta provinsi Lampung untuk menuntaskan perkerjaan rumah agar perlu diselesaikan masalah itu (Tanah). Bila nantinya itu tidak sesuai harus segera diselasaikan. Jadi yang ditakutkan tidak ada menimbulkan potensi hukum ” imbuhnya.
Bagaimana tidak, tanah kota baru yang dimiliki Kementrian Kehutanan juga halnya sama dengan pembangunan Gedung Siger di Lampung Selatan yang saat ini tanah itu merupahkan milik Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
“Ya, bahkan saat ini kita pemrov membayar sebesar Rp500 juta sebagai bentuk sewa atas lahan gedung siger, bahkan ini sangat bagus kita hanya membayar sewa dari pada dituntut hukum oleh mereka (pelindo),’’ kata dia.
Anggota Komisi III ini menerangkan, bahwa pembangunan kota baru ini melanggar. Itu bagaimana tidak tanah anda dibangun orang lain. “Ya, sekarang anda marah tidak,” contohnya.
Sehingga, terang Firmansyah kalau nanti kementrian kehutanan itu menuntut itu bisa kena masalah hukum. “Sehingga saya melihat di kepimpinan Gubenur Lampung, M.Ridho Ficardo ini sangat hati-hati terkait pembangunan kota baru ini,” terang dia.(Fik)
Selasa, 02 September 2014
0 Comments
Facebook Comments by
Media Blogger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)