BONGKARPOSTT.COM
Dewan Perwakilan Cabang Peradi Bandar Lampung berencana akan melakukan aksi damai menolak disahkannya Revisi Undang-Undang No. 18 tahun 2003, bersama Dewan Pimpinan Nasional Peradi di Bunderan HI dan DPR RI pada Kamis (11/9) mendatang.
Peradi Bandar Lampung akan mengirimkan 50 anggota peradi berangkat ke Jakarta untuk aksi Damai tersebut.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Abi Hasan Mu'an didampingi Sekretaris Umum, Rozali Umar mengatakan, pihaknya menilai RUU advokat yang akan disahkan DPR RI mendatang akan melemahkan posisi advokat serta citra Advokat, hal itu bertolak belakang dengan UU advokat yang ada.
“Kami menilai, RUU Advokat no. 18 tahun 2003 yang akan disahkan, mengakibatkan wadah tidak lagi tunggal melainkan banyak wadah, sehingga ini akan memberikan peluang bagi advokat yang nakal untuk melakukan permainan kasus. Ketika advokat itu bermasalah, dia dikeluarkan di organisasi, dia bisa masuk ke organisasi advokat lainnya, pada akhirnya yang dirugikan para pencari keadilan, yang telah menyerahkan hidup matinya ke advokat yang nakal, tapi tak ada hasil,”bebernya.
Lebih lanjut, dikatakannya, selama ini diketahui, bahwa hanya satu wadah tunggal saja yakni peradi, namun nantinya malahan Mekanisme selama ini Pendidikan, perekrutan, pelatihan, pembinaan hingga pengawasan satu wadah tidak lagi satu wadah, tapi banyak wadah, akhirnya tidak terkontrol, merugikan klien, maka citra advokat rusak sebagai profesi terhormat, serta dirugikan pencari keadilan maka dari Lampung menolak.
“Aksi ini, akan dihadiri, dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, Lampung untuk melakukan aksi damai, rencananya aksi damai dari Bunderan HI dan DPR RI menggunakan Toga Advokat,”kata dia.
Masih dikatakan, Abi Hasan, aksi tersebut untuk meminta agar RUU Advokat tidak disahkan pada September ini, karena penerapan UU advokat sekarang ini dengan satu wadah sudah bagus, mekanisme berjalan dengan baik, advokat berada dalam kontrol dalam hal etika profesi. “Sangat disayangkan, bila RUU Advokat disahkan, maka akan terjadi tumpang tindih dan tak terkontrol, lebih baik di tunda, DPR RI harusnya membahas KUHP dan KUHAP karena harus ada perubahan, hal tersebut saya nilai harus diprioritaskan, bukan merubah RUU Advokat,”tandasnya.
Lampung sendiri, sudah melakukan pembahasan pada Rakernas ditahun 2013, mengenai RUU advokat, bila disahkan, maka fungsi penegakan hukum advokat akan hilang berubah menjadi mitra, ini akan mengakibatkan advokat lemah. “Jadi, kami nilai UU Advokat sudah berjalan baik, jangan ada revisi, itu malah menjadi kemunduran bagi advokat Indonesia,”tegasnya.(Fik)
Selasa, 09 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)