Minggu, 07 September 2014

Korupsi DKP Kota

Polresta - Kejari Saling Lempar Berkas

BONGKARPOSTT.COM
Polresta Bandar Lampung dan Kejari Bandar Lampung terkesan saling lempar soal pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi kios mini dan sentra ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung. Polresta menyatakan telah melimpahkan ke Kejaksaan, tapi Kejaksaan bersikukuh menyatakan belum menerima pelimpahan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Widiyantoro, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima dua berkas perkara tersebut. “Belum mas, kami belum menerima berkas perkara itu. Sampai tadi sore (kemarin) saya cek memang belum masuk kesini (kejari),” kata Widi.
Widi mengatakan, kedua berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan jaksa ke penyidik Polresta Bandar Lampung, lantaran masih ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi. ”Terakhir, dua pekan lalu kami kembalikan lagi berkas itu karena masih ada kekurangan, sekaligus kita buat petunjuknya (P-19) ke polisi,” kata dia.
Kejari, kata Widi, baru menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polresta Bandar Lampung dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni AM. “Saya baru terima SPDP atas nama tersangka AM, dalam kasus yang sama. Tapi saya lupa, dia (AM, red) tersangka kios mini atau sentra ikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Derry Agung Wijaya mengaku telah melimpahkan dua berkas perkara kios mini dan sentra ikan ke Kejari Bandar Lampung pada Senin (1/9) lalu. Bahkan, Derry berharap setelah pelimpahan tersebut, pihak Kejaksaan dapat menerima dan menyatakan lengkap atau P-21. “Sudah dilimpahkan kesana (Kejari). Kami berharap P21, karena ini sudah kedua kalinya berkas tersebut dikembalikan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Bandar Lampung mengembalikan dua berkas senilai Rp435 juta untuk dilengkapi penyidikPolresta Bandar Lampung. Dalam perkara ini, Polresta menetapkan anggota dewan Bandar Lampung terpilih 2014 - 2019 Agus Sujatma, dan tersangka lainnya Ery, Hendrik, dan Sudarno.
Untuk item pengadaan kios mini, penyidik menetapkan tiga orang yakni Agus Sujatma, Eri, dan Hendrik dengan kerugian negara Rp300 juta. Sementara pengadaan sentra penjemuran ikan hanya satu tersangka, yaitu Sudarno, dengan kerugian negara Rp135 juta. Sedangkan untuk pengadaan kapal, Polresta mengaku masih pendalaman. (fik)
Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))