BPKP Hambat Penuntasan Kasus Dana Kematian
BONGKARPOSTT.COMPenuntasan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kematian di Dinas Sosial Kota Bandar Lampung tahun 2012 senilai Rp2,5 miliar belum juga rampung. Pasalnya, hingga saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung belum menyelesaikan hasil audit kerugian negara. Padahal, data - data dan bukti - bukti yang diinginkan BPKP telah diberikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kejari Bandar Lampung meminta pihak BPKP Lampung untuk tidak menghambat Jaksa untuk menuntaskan perkara tersebut. "Kita masih menunggu hasil auditnya dan kalau sudah keluar akan kami limpahkan ke tahap penuntutan," jelas Widiyantoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Minggu (7/9).
Widi meminta kepada BPKP Lampung untuk secepatnya merampungkan hasil audit dan tidak menghambat penuntasan kasus dana kematian tersebut. Dan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. "Kami meminta agar BPKP tidak menghambat penyidik dalam menuntaskan kasus ini. Kita tunggu saja, mungkin dalam waktu dekat, hasil auditnya sudah kita terima sehingga akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Padahal, sambungnya, penyidik telah memberikan semua data yang diminta oleh BPKP. "Semua sudah kami berikan, tapi yah mau gimana lagi, kami memang harus tetap menunggu itu (hasil audit, red)," tambahnya.
Penyidik, kata Widi, meminta bantuan ke BPKP Lampung untuk menghitung kerugian Negara,meskipun penyidik mempunyai perhitungan sendiri. "Kami minta BPKP untuk menghitung agar lebih akurat, kami perlu bantuan dari ahlinya, karena audit dari BPKP itu lebih valid,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Bandar Lampung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Akuan Effendi, Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tineke I, dan Koordinator Tenaga Kerja Sukarela (TKS) M Sakum. Perbuatan mereka ditaksir merugikan negara sekitar Rp400 juta dari nilai anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang digunakan untuk 5000 kematian di Kota Bandar Lampung dengan nilai Rp500 ribu per kematian. (fik)