BONGKAPSOTT.COM
Masyarakat yang ada di Bandar Lampung sekarang yang mau membuat SIM akan lebih mudah dari tahun-tahun yang lalu. Karena mulai banyak mobil pelayanan SIM yang beredar ditiap titik lokasi di Bandar Lampung. Apalagi pelayanan SIM yang ada di Polresta Bandar Lampung.
Menurut Bendahara Koordinator SIM (Benko) Bripda Eko Yustiar SH mengatakan, Masyarakat jangan takut yang katanya membuat SIM di persulit oleh pihak polisi.”Itu semua salah, malah kami akan membantu masyarakat yang akan membuat SIM," ujar Eko kepada Bongkar Post, Selasa (2/9).
Eko juga menambahkan, persyaratan tentang membuat SIM sangatlah mudah. Yang penting warga membawa semua berkas pemohon, ke pendaftaran, ke Bank BRI, ujian pengemudi dan penyerahan SIM. “Akan tetapi, SIM dapat dicabut atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas, itu terdapat pada pasal 314 UU No. 22 Tahun 2009," tegas Eko diruang kerjanya.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dan juga pasal 77 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. “Selain itu, apabila masyarakat mau memperpanjang SIM bisa langsung ke mobil Pelayanan SIM yang ada disetiap titik Kota Bandarlampung," tutup Eko.(Jimi)
Selasa, 02 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)