Bandar Lampung, BP
Oknum PNS Pemkot Bandar Lampung ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, pasalnya diduga menjadi penadah barang hasil rampokan.
Oknum PNS Pemkot tersebut adalah Novan Fransita (32) warga jalan Karimun Jawa gang Beringin Kecamatan Sukarame bersama dua orang lainnya, yakni Husni Mubarak (33) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dan Heru (32) warga jalan Sultan Agung gang Tirtayasa Kelurahan Sepang Jaya Way Halim.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih didampingi Kasubdit III Krimum Polda Lampung Kompol Ruli Andi Yunianto, saat ekpose kasus di Polda Lampung, kemarin, mengatakan, penangkapan ketiga penadah tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan pencurian dengan pemberatan oleh korban Rahmansyah pada 18 Juli 2014 lalu disebuah tempat rental Play Station di jalan Hendro Suratmin Kecamatan Sukarame.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga penadah ditempat berbeda.“Mereka ditangkap dirumahnya masing-masing pada hari Selasa (19/8) lalu,” jelas Sulis.
Mantan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Lampung ini, menambahkan, awalnya petugas pertama kali mengamankan tersangka Husni Mubarak di jalan Kepodang, Tanjungkarang Barat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli barang tersebut dari Novan Fransita dan Heru yakni berupa satu unit TV merk Sharp senilai Rp1,8 juta dan tiga unti PS merk Sony senilai Rp4,5 juta. “Jadi totalnya Rp6,3 juta. Uangnya langsung ditransfer ke rekening atasnama Novan Fransita,”ungkapnya.
Kemudian, kata perwira menengah ini, dari keterangan Novan, didapat lidik bahwa barang-barang tersebut dibelinya dari tersangka Heru. “Lalu petugas menangkap Heru dirumahnya,” katanya.
Dari keterangan Heru dan Novan, barang hasil curian tersebut diperolehnya dari Dedi Martajaya da Try Hantoro. Dimana, tersangka Dedi dan Try merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.”Mereka (Dedi dan Try), bukan pertama kali ini melakukan aksi pencurian, melainkan sudah ada TKP lain yakni di ruko pinggir jalan Ds Wonodadi Kecamatan Gading rejo Kabupaten Pringsewu dan dibawah Fly over Sukarno Hatta simpang Korpri,” aku mereka.
Didua tempat itu, kata Sulis, para pelaku menggasak 8 unit TV LED merk Sharp dan 11 unit PS 3 merk Sharp. “Jadi mereka ini spesialis pencurian rental PS. Karena dari barang bukti semua yang kami amankan berupa TV dan PS 3,” beber Sulis.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku tersebut telah ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung berikut barang buktinya berupa 8 unit TV LCD dan tiga kendaraan roda empat yang diduga untuk melakukan aksi pencurian.
Pasal yang diterapkan, tambahnya, untuk dua pelaku pencurian yakni pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk para penadah bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara, menurut pengakuan Novan, dirinya bekerja sebagai PNS di Pemkot.”Ya saya PNS di Pemkot,”ujar dia tanpa menjelaskan di dinas apa dia bertugas.
Ditambahkan, Kasubdit 3 Krimum Polda, Kompol Ruli Andi, para pelaku ini memang spesialis pencuri rumah kosong dan ruko-ruko, dan dari cara mereka melakukannya, komplotan ini sudah masuk pelaku professional.”Awalnya para pelaku melakukan lidik menggunakan motor, kemudian setelah didapat target yang akan diincar, pada malamnya mereka menggunakan mobil, dan menggondol barang-barang tersebut,”kata dia.
Sementara, untuk pengakuan salah satu pelaku, bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah dan penadah (oknum PNS,red) menjuanya lagi ke tempat lain, dia mengambil ujung,”kata dia.
Maka dari itu, tambahnya, untuk warga Bandar Lampung dan sekitarnya berhati-hati dalam melakukan pembelian barang-barang murah tanpa segel dan kotak serta kwitansi yang jelas, karena bisa jadi itu barang hasil curian.”Kita himbau kepada warga agar berhati-hati, karena kalau sampai terjadi, bisa dikenakan pasal penadahan,“tegasnya.(Fik)
Selasa, 02 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)