BONGKARPOSTT.COM
Lagi-lagi oknum polisi bikin ulah, kali ini anggota Polresta Bandar Lampung Afrizal (31), lagi di sidang, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (1/9).
Terdakwa menjalani persidangan lantaran kasus penganiayaan terhadap saksi korban Tedi Mick Hasibuan. Di sidang perdana itu, oknum polisi ini di duga menganiaya korban Tedi dengan cara menendang dan mencekik lehernya.
Dengan perbuatan itu, terdakwa diancam dengan pasal 351 Ayat (1) tentang penganiayaan. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobeng Suradal menuturkan, bahwa kasus ini sudah lama kira-kira setahun yang lalu.
“Pada tanggal 30 September 2013 saksi korban Tedi menemani kakaknya Syafri Hendri untuk menemui istrinya yakni saksi Andita Sandri untuk membicarakan sesuatu. Saat itu, saksi Syafri mengambil Handphone saksi Andita dan tak lama teriak, lalu terdakwa datang dan langsung mencengkram leher saksi Syafri,”kata JPU Sobeng dalam agenda sidang perdana yangdibacakan.
Kemudian Saksi korban Tedi langsung berlari ke arah terdakwa dan saksi. Akan tetapi, terdakwa malah menendang dan mencekik Tedi, sampai akhirnya dilerai oleh Pol.PP.
“Akhirnya hasil Visum RSUAM pada tanggal 3 Oktober 2013 oleh Dr. Laisa Muliati mengatakan, bahwa benar terdapat luka memar di leher dan paha kiri korban akibat benda tumpul," ucap Laisa.(Jimi)
Selasa, 02 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)