BONGKARPOSTT.COM
Proses pemindahan sebagian pedagang Pasar Simpang Pematang dari pasar penampungan ke pasar Pemda (pasar baru) berlangsung kondusif. Hal ini terlihat dari pembongkaran toko yang berada di pasar penampungan oleh si pemilik toko tersebut. Kendati demikian masih banyak pedagang yang belum menempati pasar baru, namun pihak pengembang akan memberikan waktu hingga beberapa hari lagi kepada pedagang yang belum pindah untuk segera pindah ke pasar Pemda.
Dalam proses pemindahan ini, sebanyak 300 personil pengamanan diturunkan, diantarannya 100 personil anggota Polres Mesuji, 100 personil TNI Koramil Mesuji dan 100 personil Satuan Polisi Pamong Praja Mesuji
Kapolres Mesuji AKBP Trisna mengatakan, pihaknya hanya membantu pengamanan dalam proses pemindahan pedagang dari tempat penampungan sementara ke pasar Pemda. Tentunya untuk mencegah hal - hal yang tidak diinginkan.
Di sisi lain, Ir Fauziah, selaku pihak pengembang kepada Bongkar Post mengatakan, seluruh pedagang diminta untuk segera menempati ruko, toko dan hamparan. “Dan tentunya, pedagang harus melaksanakan kewajibannya untuk melunasi administrasi sesuai dengan MoU awal antara pihak pengembang dan pedagang,” ujarnya.
Masih ditambahkan Fauziah, bagi pedagang yang akan pindah dan belum melunasi administrasi, tetap akan diberikan kunci, namun pedagang harus konsekwen dengan aturan main. “Artinya pedagang silahkan datang ke kantor PT Citra Kurnia Wawai untuk membuat perjanjian dalam proses pelunasan nantinya, namun jika pedagang masih tidak mau pindah, ya itu nantinya urusannya kepada masyarakat, karena mereka yang berwenang untuk lokasi lapangan tersebut,” jelasnya.
Dalam proses pemindahan ini, Khamaik, Bupati Mesuji pun ikut blusukan ke dalam Pasar Pemda untuk memantau proses pemindahan pedagang. Khamamik mengatakan, proses pemindahan pasar ini adalah untuk mengembalikan lagi lapangan Desa Simpang Mesuji untuk digunakan dalam acara pemuda, serta menyambut hari – hari besar, dan untuk tempat upacara bendera.
Ditambahkanya, proses penataan Desa Simpang Pematang ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 06 tahun 2012 tentang RTRW, dimana Desa Simpang Pematang akan dijadikan pusat perekonomian Kabupaten Mesuji. “Kita akan membentuk UPTD (unit pengamanan tehnik dinas) dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memberikan pelayanan masyarakat,” kata dia.
Selanjutnya, untuk HPL serta HGB, pihaknya mengacu kepada PP no. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, hak ijin dan hak pakai. “Ya, HPL sedang dalam proses pembuatan dan untuk HGB itu kan haknya BPN, nantinya seluruh pedagang akan mendapatkan HGB dalam bentuk sertifikat untuk pedagang dan nantinya Camat Simpang Pematang akan membantu dalam proses pembuatan HGB nama masing - masing pedagang, tidak hanya itu kita juga akan membuat asuransi bangunan, ya nanti kita proses preminya, serta teknis-teknis keadaan bangunan tersebut,” bebernya. (dam/jai)
Selasa, 09 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)