Rabu, 15 Oktober 2014

BNNP Bongkar Mafia Peredaran Narkoba di Lapas

Bandar Lampung, BP
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung semakin serius mendalami siapa dalang dibalik permainan sindikat peredaran Nakoba di Lapas, pasalnya semenjak oknum Sipir Lapas Way Hui Anto ditangkap, BNNP menduga masih ada orang lain yang diduga memiliki prestise besar dibalik Oknum sipir tersebut.
Menurut penyidik BNNP Lampung, pihaknya menduga masih ada keterlibatan oknum lain yang sengaja memerintahkan tersangka Anto untuk memasukkan barang haran jenis sabu tersebut kedalam Lapas Wayhui.“Itu (keterlibatan oknum lain) masih kami dalami. Karena menurut kami, tidak mungkin dia melakukan itu sendiri tanpa ada petunjuk dari orang lain yang terindikasi oknum juga,” jelas penyidik BNNP Lampung, yang meminta namanya tidak dikorankan, Rabu (15/10).
Meskipun berdasarkan keterangan Anto, dirinya melakukan itu sendiri, namun BNNP tidak langsung percaya begitu saja. Sebab, sungguh berani sekali Anto memasukkan sabu tersebut kedalam Lapas Way Hui tanpa ada yang memerintah. “Kami akan terus cari siapa dalang sebenarnya. Pasti dia (Anto) hanya menurut perintah saja,”tandasnya.
Ditambahkan sumber, hasil tes urine Anto yang dikirimkan beberapa waktu lalu ke BNN Pusat dinyatakan positif, sehingga BNNP akan melakukan penahanan. “Sebelumnya kan memang belum ada perintah penahanan. Nah dengan keluarnya hasil tes urine dari Pusat, maka akan kami keluarkan surat perintah penahanannya, tapi menunggu pimpinan yang kini berada di jakarta,” tegasnya.
BNNP berjanji, dalam waktu dekat ini, akan melakukan pemeriksaan terhadap Napi yang sudah diketahui identitasnya.”Nama Napi itu sudah kami pegang, tinggal menunggu waktu saja untuk memeriksanya,” bebernya.
Sementara Terpisah, Kalapas Narkotika Way Hui Edi Prayitno mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penangkapan Anto oleh BNNP Lampung. “Saya sudah terima suratnya tadi pagi. Selanjutnya, kami mempersilahkan BNNP untuk memproses dia (Anto),” tegas Edi.
Lebih lanjut Edi, mengatakan, pihaknya mempersilahkan kepada BNNP untuk membongkar siapa saja oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam Lapas Wayhui tersebut. “Saya legowo sama mereka (BNNP), Saya persilahkan mereka untuk melakukan penyelidikan itu, kan semua itu ada prosedurnya,”tandasnya.
Untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada Anto, tegas Edi, dirinya mengaku belum bisa memastikan apa. Karena itu harus dirapatkan dulu dengan Kanwil setempat. “Tadi (Kemarin) kami sudah rapat dengan Kanwil terkait pengawasan dalam Lapas ini, dan terkait penangkapan Anto. Untuk sanskinya kita menunggu putusan pengadilan,”ketusnya.
Kami, lanjut Edi, juga akan melakukan pemeriksaan internal kepada Anto. “Kalau BNNP sudah selesai memeriksa dia, maka kami juga akan memeriksa secara internal. Karena sebelum putusan pengadilan itu inkrah, kami sudah melaporkan hasil pemeriksaan kami ke pusat dengan usulan sanksi tersebut,” bebernya.
Untuk diketahui, Anto, Sipir Lapas Way Hui golongan 2B berhasil ditangkap Petugas BNNP Lampung di rumah istri mudanya, di perumahan Alam Lestari Jaya, Sukarame, pada Jumat (10/10) lalu sekitar pukul 04.00WIB dinihari. Ia diamankan berdasarkan keterangan ketiga tersangka Tedy Sudrajat, Ujang dan Amat karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke Lapas Way Hui pada Minggu (4/10) lalu.(Fik)
Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))