Bandar Lampung, BP
Kasus dugaan tindak pidana
korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Utara senilai Rp.43 Miliar tahun 2010
hingga saat ini masih mandek di Polda Lampung, pasalnya hingga saat ini berkas
ketiga tersangka masih belum lengkap (P19).
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP
Sulistyaningsih, kemarin, mengatakan, berkas tiga tersangka masih dalam
penyelidikan penyidik Polda Lampung.”Masih dalam penyelidikan mas,
kasusnya,”ujar Sulis singkat.
Padahal kasus ini bergulir dari
tahun 2012, namun hingga saat ini masih tak kunjung rampung, sudah dua tahun
berjalan.
Begitu juga dari Jaksa peneliti Kejati
Lampung, berkas tersebut masih terus dikembalikan ke polda Lampung untuk
dilengkapi. Dan ketiga tersangka ini, Gunawan Fahmi, M.Salahudin dan Syahadat
juga masih melenggang diluar, karena tidak ditahan Polda Lampung.
Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Azrijal
mengatakan, pihaknya akan terus mengembalikan berkas ketiga tersangka tersebut
sampai petunjuk-petunjuk jaksa peneliti dipenuhi. "Kalau nggak dipenuhi
petunjuk kami, maka tidak akan kami nyatakan lengkap (P21) berkas itu,"
tegas Azrijal, Senin (21/4) kemarin.
Azrijal pun mempertanyakan, kenapa penyidik
polda Lampung sulit sekali untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa
peneliti. "Saya juga heran, kenapa polda sulit sekali untuk melengkapi
petunjuk kami. Kalau memang tidak dipenuhi maka berkas itu akan bolak balik
terus,"tandasnya.
Diketahui, Polda Lampung menetapkan lima
tersangka dugaan tindak pidana korupsi DAK Lampung Utara tahun anggaran 2010
sebesar Rp.43 Miliar. Kelima tersangka tersebut yakni, Zulkarnain dan Umar
Muhktar (sudah divonis), Gunawan Fahmi, Syahadat, dan Salahudin.(Fik)