Selasa, 22 April 2014

Berkas 3 Kasus Korupsi DAK Lampura Jalan Ditempat


Bandar Lampung, BP
                Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Utara senilai Rp.43 Miliar tahun 2010 hingga saat ini masih mandek di Polda Lampung, pasalnya hingga saat ini berkas ketiga tersangka masih belum lengkap (P19).
                Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, kemarin, mengatakan, berkas tiga tersangka masih dalam penyelidikan penyidik Polda Lampung.”Masih dalam penyelidikan mas, kasusnya,”ujar Sulis singkat.
                Padahal kasus ini bergulir dari tahun 2012, namun hingga saat ini masih tak kunjung rampung, sudah dua tahun berjalan.
Begitu juga dari Jaksa peneliti Kejati Lampung, berkas tersebut masih terus dikembalikan ke polda Lampung untuk dilengkapi. Dan ketiga tersangka ini, Gunawan Fahmi, M.Salahudin dan Syahadat juga masih melenggang diluar, karena tidak ditahan Polda Lampung.
Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Azrijal mengatakan, pihaknya akan terus mengembalikan berkas ketiga tersangka tersebut sampai petunjuk-petunjuk jaksa peneliti dipenuhi. "Kalau nggak dipenuhi petunjuk kami, maka tidak akan kami nyatakan lengkap (P21) berkas itu," tegas Azrijal, Senin (21/4) kemarin.
Azrijal pun mempertanyakan, kenapa penyidik polda Lampung sulit sekali untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa peneliti. "Saya juga heran, kenapa polda sulit sekali untuk melengkapi petunjuk kami. Kalau memang tidak dipenuhi maka berkas itu akan bolak balik terus,"tandasnya.
Diketahui, Polda Lampung menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi DAK Lampung Utara tahun anggaran 2010 sebesar Rp.43 Miliar. Kelima tersangka tersebut yakni, Zulkarnain dan Umar Muhktar (sudah divonis), Gunawan Fahmi, Syahadat, dan Salahudin.(Fik)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))