Bandar Lampung, BP
Heriyansyah
(41), mantan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Dadi Tjokrodipo didakwa pasal
berlapis terkait kasus pembuangan pasien Suparman dari RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar
Lampung, saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang,
Kamis (24/4).
Dalam
dakwaan tersebut, terdakwa Heriyansah pemberi perintah pembuangan pasien
Suparman dari RSUD Dadi Tjokrodipo itu terdaftar dengan no perkara 425/Pid.
B/2014/PN. TK. Majelis hakim diketuai oleh Mulyanto dengan Ali Rustam dan
Akhmad Suhel sebagai hakim anggota. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari
jaksa penuntut umum (JPU) Fahrul Suralaga.
Dalam
dakwaan yang dibacakan JPU Fahrul, terdakwa Heriyansyah membuat skenario bahwa
saat Suparman dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Suparman berontak dan melompat
dari ambulan di Sukadanaham. Suparman menolak untuk kembali masuk ambulan.
akhirnya ia ditinggalkan di gubuk.
Untuk
mendukung skenario, terdakwa Heriyansyah menyuruh Mahendri untuk meminta surat
rujukan dengan tanggal mundur kepada dr. Pratia Megasari (saksi) sebagai syarat
administrasi memasukkan Suparman ke RSJ. Selain itu, Heriyansyah berjanji
akan melindungi para saksi.
JPU
mendakwa pasal berlapis terhadap Heriyansyah dengan pasal 306 ayat (2) KUHP dan
subsider pasal 304 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Terhadap
dakwaan JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. JPU
Fahrul juga tidak langsung mengajukan saksi. Majelis hakim memutuskan untuk
melanjutkan sidang pada Rabu, (30/4), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pantauan
Bongkar Post, di persidangan, Nampak keluarga dan rekan-rekan terdakwa
menyaksikan persidangan, bahkan persidangan digelar di ruang sidang utama.(Fik)
……………….