Kamis, 24 April 2014

Kasus Pembuangan Pasien Heriyansyah Didakwa Pasal Berlapis


Bandar Lampung, BP
Heriyansyah (41), mantan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Dadi Tjokrodipo didakwa pasal berlapis terkait kasus pembuangan pasien Suparman dari RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (24/4).
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Heriyansah pemberi perintah pembuangan pasien Suparman dari RSUD Dadi Tjokrodipo itu terdaftar dengan no perkara 425/Pid. B/2014/PN. TK. Majelis hakim diketuai oleh Mulyanto dengan Ali Rustam dan Akhmad Suhel sebagai hakim anggota. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Fahrul Suralaga.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Fahrul, terdakwa Heriyansyah membuat skenario bahwa saat Suparman dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Suparman berontak dan melompat dari ambulan di Sukadanaham. Suparman menolak untuk kembali masuk ambulan. akhirnya ia ditinggalkan di gubuk.
Untuk mendukung skenario, terdakwa Heriyansyah menyuruh Mahendri untuk meminta surat rujukan dengan tanggal mundur kepada dr. Pratia Megasari (saksi) sebagai syarat administrasi memasukkan Suparman ke RSJ. Selain itu, Heriyansyah berjanji akan melindungi para saksi.
JPU mendakwa pasal berlapis terhadap Heriyansyah dengan pasal 306 ayat (2) KUHP dan subsider pasal 304 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Terhadap dakwaan JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. JPU Fahrul juga tidak langsung mengajukan saksi. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu, (30/4), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pantauan Bongkar Post, di persidangan, Nampak keluarga dan rekan-rekan terdakwa menyaksikan persidangan, bahkan persidangan digelar di ruang sidang utama.(Fik)
……………….
Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))