Bandar Lampung, BP
Agung Suryadi (19) Warga Gedong Air
Tanjung Karang Barat (TKB) Bandar Lampung, Aji S (17) Dagang Warga Jalan
Sisingamangaraja Gang Goa Jati Jajar TKB Bandar Lampung, Yazid Al Bustomi (19)
Pengangguran, Warga Jalan Umbul Cenang Bandar Lampung, Mohamad Nur (18) Pelajar
warga Jalan Umbul Cenang Bandar Lampung, Dibekuk petugas, karena diduga
spesialis pencuri conter. Sementara tersangka W (19) masih buronan polisi.
Kapolsek TKB Komisaris Polisi Ketut
Suryana menjelaskan kepada para wartawan saat ekspose kasus tersebut di
Mapolsek TKB Selasa (22/4), para tersangka ditangkap oleh anggotanya
berdasarkan laporan korban pada (3/4) tentang tindak pidana pencurian disebuah
Counter HP dengan cara merusak kunci gembok pada pintu depan Counter dan
mengambil barang-barang berupa 200 Unit HP berbagai merk pada (3/4) sekitar
07.00WIB dengan korban Erwanto(41) Warga Jalan Murai Blok D2 No. 10 Kelurahan
Beringin Raya Kemiling Bandar Lampung.
Atas peristiwa tersebut anggota Polsek
TKB melakukan penyelidikan sekitar satu bulan, berdasarkan hasil gambar dari
CCTV milik korban Purwanto akhirnya para pelaku dapat ditangkap pada Minggu
(20/4) ditempat yang berbeda-beda dengan beberapa barang bukti (BB) yang disita
sebagai bahan penyidikan yakni; 3 buah Hand Phone, satu buah kunci Inggris, dua
buah Baterai Handphone.
Setelah penangkapan tersebut petugas
melakukan pengembangan dan mengakui sudah 4 kali melakukan tindak pidana
Pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat dalam kurun waktu 3 bulan
terakhir ini.“Dari informasi itu, berbekal keterangan saksi dan melihat hasil
rekaman kamera CCTV milik korban, petugas mendapati identitas para tersangka
kemudian dilakukan pengejaran terhadap para tersangka. Penyelidikan yang
dilakukan selama satu bulan, para pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada
dirumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Untuk barang bukti yang
diamankan, yakni tiga unit telepon genggam, satu buah kunci inggris dan dua
baterai telepon genggam,”jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ketut
Suryana menambahkan, bahwa komplotan pelaku spesialis pencurian di counter ini
sudah empat kali melakukan pembobolan konter di wilayah Tanjungkarang Barat di sejumlah
tempat yang berbeda. Terhadap perkara ini, pihaknya masih melakukan
pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya.
“Ya, pelaku ini sudah 4 kali melakukan
tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan dalam waktu tiga bulan
terakhir. Uang hasil dari curian mereka gunakan untuk membeli baju dan
foya-foya. Akibat dari perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan
pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun
penjara,”tandasnya.
Sementara, Menurut keterangan tersangka
Yazid, dalam setiap melakukan aksinya dengan mengintai targetnya dia selalu
membawa gerobak dan berpura-pura sebagai pemulung. Dengan maksud tujuan, barang
dari hasil curian dibawa menggunakan gerobak."Setiap ingin mencuri selalu
membawa gerobak, biar barang-barangnya dimasukan kesitu semua dan uang
dari hasil curian saya pakai untuk main bilyar dan foya-foya," kata Yazid.
Hal senada disampaikan tersangka Agung,
bahwa dirinya hanya diajak oleh Yazid untuk mencuri, setiap selesai menjalankan
aksi hasilnya dibagi tiga."Yang mencari targetnya itu Yazid bang, bila ada
toko atau konter yang kondisinya kosong kita semua langsung beraksi,"aku
Agung kepada wartawan.(Fik)