Polemik Pembangunan Perpustakaan di Lahan Register 20
Pesawaran, BP
Terkait polemik pembangunan gedung perpustakaan yang dibangun di atas lahan hutan lindung Register 20, Gunung Bundar, Tanggang, yang berbatasan dengan Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, hingga saat ini belum menemui titik terang, serta belum dapat diketahui siapa yang bertanggungjawab atas pembangunan gedung sarana penunjang pendidikan tersebut.
Pasalnya, Dinas Pendidikan sendiri terkesan saling lempar, bahkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Heksus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kantor BPMPD yang pada saat itu pemangku kebijakan, malah terkesan cuci tangan. Ia bersikap enggan memberikan keterangan secara gamblang mengenai tudingan atas kebijakannya tersebut (bangun gedung perpustakaan di lahan register 20, red). "Kalau masalah perpus itu, coba dikonfirmasikan ke pihak KUPT dan Bagian Gedung saja, karena mereka yang lebih tahu," kilah Heksus mantan Kadisdik saat ditemui di kantor BPMPD, Senin (7/4).
Saat dicecar mengenai kebijakan siapakah atas pembangunan gedung perpustakaan itu, Heksus langsung bungkam tidak mau menjelaskan secara gamblang. "Pokoknya itu bukan kebijakan siapa-siapa, coba tanya langsung saja dengan Miryan yang membidangi pembangunan perpus tersebut," ungkapnya sambil ngeloyor meninggalkan kantornya.
Sementara, Miryan selaku Kabid Gedung saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, melalui ponselnya mengungkapkan, pihaknya merasa kecolongan terkait pembangunan gedung perpus di lahan register 20. Saat pengajuan yang dilakukan oleh pihak KUPT setempat, pihak dinas tidak mengetahui bahwa rencana perpus tersebut lahan yang akan digunakan adalah hutan kawasan. "Saya sekarang lagi ada urusan, lagi dipanggil Polres, yang jelas kalau mengenai perpus itu, di saat pengajuan gedung perpus tersebut, kami tidak tahu kalau lokasinya di lahan register, karena kami pada waktu itu tidak turun ke lapangan,” akunya.
Menurutnya, terkait permasalahan ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik mengenai bagaimana cara menyikapi persoalan tersebut. "Disini kita tidak mau mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, yang jelas untuk permasalahan ini, kita akan duduk satu meja mencari jalan keluar agar permasalahan ini segera menemui titik terang," ungkap Miryan.
Sedangkan, Disbunhut sendiri, yang sebelumnya berjanji akan segera mengurai permasalahan perpus tersebut, terkesan lamban, meskipun sudah jelas-Jelas telah melanggar Undang-Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 Huruf K tentang penyalahgunaan hutan lindung. Namun hingga saat ini penegasan tersebut belum dilakukan oleh pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan setempat. (Rid)