11,3 juta batang rokok senilai Rp 4,5 miliar potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hilangnya penerimaan cukai sebesar Rp 2,6 miliar, disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
Barang bukti yang diamankan tersebut sebanyak dua kendaraan truk plat No L 9641 UR dan BK 9956 BG. Dua kendaraan tersebut membawa barang kena cukai (BKC) berupa rokok, barang bukti 11,3 juta batang rokok ilega senilai Rp 4,5 miliar disita petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (30/3) bulan lalu.
Jutaan batang rokok ilegal merk Gess Mild, Coffe Mild dan Gess Executive yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, rencana akan didistribusikan ke daerah Bengkulu, Jambi dan Palembang melalui pelabuhan Bakauheni.
Kepala Bagian Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, M. Lukman mengatakan, pada saat pemeriksaan atas rokok tersebut, petugas mendapatkan bahwa bungkusan rokok-rokok tersebut memakai pita cukai bekas pakai pada kemasan rokok dan telah dipalsukan. Kemudian petugas menggunakan kaca pembesar dan lampu senter UV, memeriksa pita cukai yang dipasang pada bungkus rokok tersebut dan ditemukan deformasi dan noda permukaan belakang kertas akibat penempelan pita cukai lebih dari satu kali.
"Jelas ini ilegal, ini melanggar Undang-Undang tentang Cukai No 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007, dari 11,3 juta batang rokok senilai Rp 4,5 miliar potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hilangnya penerimaan cukai sebesar Rp 2,6 miliar," ujar Lukman kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (17/4).
Penangkapan Rokok senilai Rp.4,5 miliar ini berdasarkan koordinasi dengan intelijen."Contaq intelijen dari Jawa timur, kemudian saat di pelabuhan Bakauheni, anggota berhasil memeriksa dan mengamankan 2 truck bermuatan Rokok Ilegal,"kata Lukman.
Lebih lanjut dikatakannya, kedua sopir kendaraan truk berikut dengan muatannya, untuk sementara diamankan untuk penelitian lebih dalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari kedua sopir tersebut, bahwa keduanya hanya orang suruhan tersangka lain berinisial SS alias Keling (34) warga Sidoharjo Jawa Timur. Mereka disuruh mengantarkan rokok-rokok tersebut ke wilayah Sumbagsel."Untuk kedua supir, kami sudah lakukan pemeriksaan selama satu minggu di Bea Cukai Bandar Lampung. Keduanya tidak kami tahan,yang kami tahan adalah broker, atau yang menyuruh melakukan pengiriman barang yakni SS alias Keling," terangnya.
Dari keterangan kedua supir itu, sambung Lukman, pihaknya bekerjasama dengan kantor wilayah DJBC Jawa Timur 1, dan berhasil menangkap tersangka SS alias Keling (34) dirumahnya di daerah Sidoharjo Jawa Timur diduga sebagai pemilik rokok-rokok yang menggunakan pita cukai bekas. "Tersangka SS alias Keling sudah diamankan ditahan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung Way Hui, tersangka dikenakan pasal 54-56 sub pasal 29 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara,"tegasnya.
Lukman menambahkan, pihaknya juga sudah mendatangi ketiga pabrik rokok itu di Jawa Timur. "Ketika kami datangi, pihak perusahaan membantah bahwa rokok-rokok yang diamankan Bea Cukai adalah produknya. Kemungkinan besar merek rokok-rokok itu telah dipalsukan orang lain, dan memakai cukai bekas."Perkara ini, pihak kami bekerjasama dengan kantor wilayah DJBC Sumbagsel dan kantor wilayah DJBC Jawa Timur 1, masih menulusuri siapa yang memproduksi rokok itu dan menggunakan cukai bekas. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan,"tukasnya.
Sementara, ditambahkan Khoirul Hadziq, Kasi penindakan dan penyidikan, Merek tersebut memang terdaftar di bea cukai, tapi tidak singkron antara SKT (Sigaret Kretek Tangan) dengan bentuk rokoknya, karena tersebut berbentuk filter, jadi seharusnya SKM (Sigaret Kretek Mesin)."Karena palsu cukai ini, sehingga menyebabkan harga lebih rendah, seharusnya bentuk SKM itu minimal cukai harga Rp.200/batang, ini malah lebih kecil. Yang seharusnya harga aslinya Rp.6 ribu tapi disini bisa harga 3 ribu bermacam-macam,"tegas Khoirul.(Fik)