Bandar Lampung, BP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kali ini membidik dugaan mark up pajak kendaraan bermotor (PKB) di bagian perlengkapan Kota Bandar Lampung.
orps adhyaksa ini, sejauh ini masih tengah mengumpulkan bahan keterangan dan data terkait dugaan mark up pada pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut
Hal itu menyusun, dari Pengumpulan bahan dan keterangan yang diterima Kejari dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait mark up PKB pada Perlengkapan Kota Bandar Lampung.
Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Donny Haryono, mengatakan, dalam laporan LHP BPK disebutkan mengenai indikasi kerugian daerah Kota Bandar Lampung sebesar Rp409.309.650 dalam realisasi pembayaran PKB, Pemkot Bandar Lampung tahun 2013.
Indikasi kerugian itu disebabkan Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Bandar Lampung I Kadek Suhardika lalai memverifikasi pertanggungjawaban belanja PKB atas kendaraan dinas (randis).
Selain itu, kata dia., Kasubbag Penyimpanan dan Distribusi Bagian Perlengkapan, Firdaus, diduga sengaja merealisasikan biaya PKB randis dengan bukti yang tidak benar atau dimanipulasi.
“Apa pun bentuk laporannya, itu harus ditindaklanjuti. Karena kami di sini tugasnya bukan menentukan atau menyimpulkan benar atau salah, melainkan mencari bukti kebenaran dari laporan itu,”tegas Donny.(Fik)