Bandar Lampung, BP
Petugas penyidik Polresta Bandar Lampung belum bersedia menyebutkan nama tersangka dan berapa kerugian atas dukaan korupsi Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bandar Lampung (DKP). Padahal sebelumnya Polresta Bandar Lampung sudah menyebutkan tersangka kasus DKP Kota Bandar Lampung, Sudarno. Dan Polresta dikabarkan juga menetapkan Agus Sujatma (AS) sebagai tersangka. Agus diketahui merupakan politisi dan calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Bandar Lampung.
Namun pertugas Polresta sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi DKP pada proyek item pembangunan kios mini.
Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijya mengatakan petugasnya sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi pada proyrek item pembangunan kios mini pada, Sabtu (3/5) lalu.
Hasil gelar perkara tersebut petugasnya sudah memberikan dan menyajikan data terkait dugaan korupsi pada kios mini tersebut dan sudah disampaikan dalam gelar perkara sebagai bahan untuk penetatapan tersengka. “Sudah ada penetapan tersangka namun nama tersangka belum bisa kami informasikan,”kata Dery Agung Wijaya saat diwawancarai awak media di lapangan Polresta Bandar Lampung, kemarin.
Mantan Kapolsek natar Lamsel ini, menegaskan, walupun sudah ditetapkan tersangka namun petugasnya masih melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi pada pembanguan kisos mini tersebut dan petugasnya juga sedang melakukan koordinasi dengan tipikor untuk mengetahui pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi pembangunan pada item kios mini tersebut. “Petugas masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut pada hari ini, Senin (5/5). Dan melakukan koordinasi dengan tipikor sebab belum diketahui berapa besar kerugian negara dari dugaan kasus korupsi tersebut. Sebelumnya petugas juga sudah melakukan koordinasi dengan tipikor namun belum diketahui secara pasti kerugiannya karena bentuk surat atau lembaran,”terangnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, petugasnya juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sedang melakukan audit DKP atas dugaan adanya dugaan korupsi pada beberapa item proyek DKP tersebut yang belum ditetapkan tersangkanya. “Sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pada proyek sentra penjemuran ikan. Untuk sementara dua kasus ini sudah ditetapkan tersangkanya ( sentra tempat penjemuran ikan dan pembangunan kios mini-red),”ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya dugaan korupsi di DKP Kota Bandar Lampung tersebut terdiri atas tiga item program pada 2012, yakni pembangunan kios mini dengan nilai proyek Rp1,5 miliar; pembangunan dermaga senilai Rp1,5 miliar; dan pengadaan kapal senilai Rp1,5 miliar, dengan total proyek sebesar Rp4,5 miliar.
Dari ketiga kegiatan yang diselidiki aparat polisi mempunyai kerugian negara sekitar Rp600 juta. Hal itu didapat setelah tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung menghitung sendiri kerugian negaranya. Pada Rabu (30/4) lalu, polresta menetapkan SD (Sudarno) sebagai tersangka dugaan korupsi DKP.
Menurut Dery, penetapan SD telah memenuhi unsur keterangan saksi dan barang bukti.(Fik)
…………