Kamis, 10 April 2014

Polres Tanggamus Belum Tetapkan Caleg Demokrat Sebagai Tersangka

Tanggamus, BP

Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Ahmaddian calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tanggamus dari Partai Demokrat yang dilaporkan ke Polres Tanggamus pada Selasa (1/4) lalu, hingga saat ini masih dalam tahap proses pemanggilan saksi-saksi.

‪Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Joko Tamtomo menjelaskan, bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi. Joko menyatakan bahwa pelaku saat ini belum dapat dijadikan tersangka. Hal ini dikarenakan hasil visum korban pemukulan yakni Maryuddin belum diterima oleh pihak Polres Tanggamus. ‪"Ahmaddian belum bisa kita jadikan tersangka, karena disamping sedang dalam tahap pemanggilan saksi yang akan kita periksa besok (Rabu, hari ini), dan juga hasil visum dari rumah sakit belum kami terima," ujarnya via ponsel, Senin (7/4).

‪Untuk diketahui, Ahmaddian, caleg dari daerah pemilihan (Dapil) I Kabupaten Tanggamus ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Maryuddin warga Pekon Banding, Kecamatan Bandarnegeri Semuong (BNS) karena telah menjadi korban pemukulan oleh caleg tersebut. Dengan bukti laporan nomor : LP/100/IV/2014/LPG/RES TGMS tertanggal 1 April 2014. ‪"Mungkin Ahmaddian memukuli saya karena saya dianggap telah memasuki kantong suara dirinya. Tapi anehnya tanpa banyak tanya dia langsung memukuli saya," ujar Maryuddin.

Maryuddin mengakui, jika dirinya merupakan tim sukses salah satu caleg di Tanggamus. Namun aktifitas yang dilakukannya pada hari itu sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Banding, tidak bermaksud untuk memata-matai ataupun merusak basis suara caleg lain, namun murni sebagai warga biasa yang berdomisili di Pekon Banding.
‪"Saya asli warga Banding, walaupun saya memang tim sukses caleg lain, saya tidak ada niat untuk merusak suara Ahmaddian. Tetapi kenapa saya dipukuli, ini yang membuat saya tidak terima," tandasnya. (Ar)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))