Hasan Gunawan alias ABE (51) warga Perum Villa Citra II Blok A1 Jagabaya II Sukarame, Bandar lampung, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu Agus Pratekta dengan Pasal 372 KUHP terkait kasus penipuan terhadap saksi korban Freddi sebesar Rp 400 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (14/5) kemarin.
Dalam dakwaan JPU mengatakan, berawal ketika Freddi bersama dengan saksi Jailani diajak terdakwa ABE melihat lokasi proyek tempat akan dibangunnya ruko di unit II Tulangbawang. Saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Koso yang merupakan teman terdakwa, lalu menawarkan ruko yang akan dibangun dilokasi tersebut dan saat itu saksi Koso menyanggupi untuk mengambil ruko yang ditawarkan terdakwa sebanyak dua buah dengan harga Rp 850 juta.
Selanjutnya, sekira bulan April 2009 saat terdakwa bertemu dengan saksi Freddi menerangkan bahwa terdakwa sedang membutuhkan uang sebesar Rp 750 juta, sambil mengatakan kepada saksi Freddi "Fred loe ada duit nggak?" kalau ada duit gue pake dulu" kemudian saksi Freddi bertanya kepada terdakwa "Emang buat apa?" Lalu, dijawab kembali terdakwa duit buat mendapatkan proyek sebesar Rp 750 juta.
Namun karena saat itu saksi tidak mempunyai uang sebesar itu, dia menjawab "Ya nanti aja saya akan cari dulu duitnya". JPU juga menjelaskan, sekira (8/5/2009) lalu saksi ditelpon oleh terdakwa untuk datang ke toko milik terdakwa dimana saat itu terdakwa kembali menanyakan kepada saksi Freddi dengan mengatakan "Iya ini ada uangnya bos, soalnya uang baru dapat, tapi untuk proyek apa ya bos".
Kemudian terdakwa menyakini terdakwa jika proyek pembangunan ruko pokoknya proyek besar Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar. Oleh sebab itu jika saksi korban Freddi memberi uang Rp 750 ribu kepada terdakwa, maka proyek ini akan diberikan kepada saksi Freddi untuk dikerjakan. Lalu karena kata-kata terdakwa maka saksi Freddi merasa yakin dan percaya terhadap terdakwa sehingga
saksi Freddi tergerak hatinya untuk memberikan uang sebesar Rp 750 juta.
Uang tersebut diserahkan Freddi dengan cara menggunakan cek sebanyak tiga lembar, yaitu cek pertama sebesar Rp 350 juta, cek kedua 350 juta, yang diserahkan pada hari itu juga, sedangkan cek sebesar Rp 50 juta diserahkan oleh Freddi kepada terdakwa pada 19 Mei 2009 lalu. Selanjutnya setelah diterima terdakwa, cek langsung dicairkan di Bank Panin dengan total yang dicairkan Rp 750 juta, yang mana saat itu saksi Jailani meminjam Rp 350 juta dari pencairan itu.
Atas peminjaman uang tersebut, saksi Jailani telah kembalikan kepada saksi Freddi sebesar Rp 350 juta sehingga yang terdakwa terima sebesar Rp 400 juta. Bahwa kenyataannya setelah terdakwa menerima uang tersebut, proyek yang dijanjikan akan diberikan kepada korban Freddi ternyata tidak diberikan sesuai janji terdakwa yang akan memberikan proyek di Unit Tulangbawang dan juga kenyataannya proyek tersebut tidaklah ada.
Akhirnya saat Freddi mengkonfirmasi mengenai proyek tersebut, dan meminta kepada terdakwa untuk dikembalikan uang saksi Freddi namun sampai dengan sekarang terdakwa tidak juga mengembalikan uang Freddi sebesar Rp 400 juta.(Fik)