Kamis, 15 Mei 2014

Denpom Tangkap TNI Gadungan

Bandar Lampung, BP
Tiga TNI gadungan ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) Angkatan Darat Lampung. Ketiga orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI ini ditangkap Denpom saat menengok terpidana mati kasus narkoba Kim Ping di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Bandar Lampung Selasa (13/5) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Keempat pelaku merupakan warga DKI Jakarta, dari empat pelaku tiga pelaku TNI gadungan yakni Rudiyanto (34) warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Irpan (35), warga Jalan Asrama Cilincing, Jakarta Utara dan Asep (37), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain ketiga pelaku, kami juga mengamankan Dedi Ratno Setiawan (sipil) warga Jakarta,”ungkap Komandan Denpom Angkatan Darat Lampung, Letkol CPM Didin Sofyanadin, Rabu (14/5).
Letkol CPM Didin Sofyanadin, mengatakan, keempat pelaku ditangkap oleh anggota di Lapas Kelas 1 Rajabasa Bandar Lampung. Kedatangan mereka bertujuan menagih upah hasil tagihan utang kepada Kim Ping, terpidana mati kasus narkotika penghuni Lapas Rajabasa.”Mereka datang minta uang dari Kim Ping sebesar Rp 400 juta. Bahwa Jatah uang yang diminta para pelaku adalah upah penagihan utang,”bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Didin Sofyanadin, awalnya Dedi Ratno menemui terpidana mati kasus narkoba, Tan Si Kun, warga Singapura terpidana mati kasus narkoba yang berada di Lapas Cipinang untuk menagih utang. Namun, Tan Si Kun mengatakan bahwa sudah membayarkan kepada Kim Ping yang berada di Lapas Rajabasa.
Pelaku Dedi kemudian menghampiri Kim Ping ke Lapas Rajabasa. Namun pelaku Dedi tidak sendiri, Ia (Dedi-Red) mengajak tiga orang yang berseragam TNI. Kemudian pihak Lapas ketakutan dengan kehadiran tiga orang berseragam TNI ini.
Dikatakannya, awalnya kepala Lapas Rajabasa tidak curiga mereka tentara gadungan. “Untuk mengantisipasi karena takut terjadi keributan, seperti yang terjadi di Lapas Cebongan, Kepala Lapas Rajabas, Suryanto, menghubungi kami untuk melakukan pengaman. Kami datang bersama anggota TNI dari Denpom Lampung untuk melakukan penyelidikan.  Setelah menunggu beberapa jam kempat pelaku datang,” terangnya.
Didin mengaku, saat mereka diperiksa,terjadi beberapa  kejanggalan. Antara lain,  ketiga pelaku berseragam TNI itu tidak memiliki kartu anggotaTNI. “Karena kami yakin mereka bukan anggota TNI, kami langsung melakukan penangkapan dan membawa tiga orang yang berseragam TNI dan seorang lagi bernama Dedi,”bebernya.
TNI Gadungan ini hanya melanggar  Undang Undang No 17 tahun 2013, Pasal 59  tentang ormas. “Ormas tidak diperbolehkan mengenakan pakaian TNI/Polri maupun Satuan Polisi Pamong Peraja (Pol PP)," tukasnya.(Fik)
Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))