Kamis, 15 Mei 2014

Aniaya Adek Tingkat, Mahasiswa IAIN Dibui

Bandar Lampung, BP

Salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri di Lampung, yakni Sarif Hidayatulloh (21), mahasiswa IAIN Bandar Lampung semester empat, harus meringkuk dalam tahanan polisi karena masalah sepele.

Ia menganiaya Muhammad Rio Setiawan (12), santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Hikmah Jl. Raden Saleh, Kedaton, Bandar Lampung karena memergoki santri itu membeli dan menghisap rokok. Bukan hanya menegur, Sarif juga memukuli korban hingga tulang bahunya patah.

Peristiwa itu terjadi pada 5 Mei 2014 sekitar pukul 01.00 WIB di Ponpes Al Hikmah. Pada tengah malam itu, pelaku melihat korban membeli dan menghisap rokok. Menyaksikan ‘pemandangan aneh’ di pesantren, Sarif yang bertugas sebagai pembimbing para santri tersulut emosi. Lalu Ia pun memukul Rio beberapa kali di bagian bahu sebelah kiri.”Saya emosi mendengar ada laporan bahwa Rio membeli dan mengisap rokok, sebab di pesantren tidak boleh ada santri yang merokok,”tegas Sarif saat ekspose di Polsek Kedaton, Rabu(14/5).

Diakuinya, sebagai kakak tingkat dirinya harus memperingati jika ada santri yang ketahuan merokok karena itu tidak boleh dilakukan di pondok. Karena, kata Sarif peraturan di pesatren harus ditaati semua santri.

“Saya sebagai kakak tingkat, awalnya hanya ingin mencegah santri membeli rokok dan menghisapnya. Karena saya terbawa emosi Rio telah membeli rokok dan membantah omongan saya, ya spontan saja saya langsung memukul dia. Saya sangat menyesal telah melakukan pemukulan terhadap adik tingkat, padahal niat saya hanya ingin memberikan teguran saja,”aku Sarif.

Sementara, Kapolsek Kedaton, Kompol Hepi Hasasi, mengungkapkan, terungkapnya tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh seorang guru pembimbing terhadap santri (murid) tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polsek Kedaton, dengan nomor laporan LP/568/V/2014/LPG/Resor Balam/Sektor Kedaton, tanggal 5 Mei 2014 tentang penganiayaan.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka. Pada Selasa (6/5) sekitar pukul 01.00 WIB,”ungkapnya.

Hepi Hasasi mengatakan, tersangka Sarif merupakan kakak tingkat sekaligus pengawas di Pondok Pesantren Al Hikmah. Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kedaton. Mengenai kronologinya, pada Minggu (4/5) sekitar pukul 21.30 WIB lalu, korban dititipkan satu bungkus rokok merk Classmild oleh rekan sesama santri bernama Samsul karena ingin menunaikan sholat Isya.

“Saat korban membeli rokok, ada santri lain yang melihat dan melaporkannya kepada tersangka selaku pengawas di Ponpes tersebut. Setelah itu, tersangka Sarif mendatangi korban dan menyita rokok tersebut,”terangnya.

Akan tetapi, lanjutnya Hepi, korban tidak terima diadukan, sebab dirinya hanya disuruh membeli rokok bukan untuk dihisap. Tidak terima diadukan, korban pun mendatangi santri yang mengadukannya bermaksud untuk menjelaskan kejadian sebenarnya.

Namun, teguran korban dilihat oleh santri lainnya lalu mengadukannya kembali kepada tersangka. Tersangka pun kembali mendatangi korban Rio dan membawa korban ke salah satu ruangan, diruang tersebut korban Rio dipukul dan diinjak hinga patah tulang bahunya oleh tersangka.”Korban diananiaya yakni dengan cara diinjak, sehingga  korban mengalami luka dibagian leher dan patah tulang bahu sebelah kiri,”kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.(Fik)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))