ilustrasi. (net) |
Berkas perkara dugaan korupsi kios mini dan sentra ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung bak bola ping pong. Dari Polresta Bandar Lampung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari), dan dibalikin lagi ke Polresta oleh Kejari. Alasannya, berkas masih harus dilengkapi oleh Polresta. Kasus ini tak kunjung P21. Kejadian ini, sangat disesalkan oleh pihak Polresta Bandar Lampung.
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Derry Agung Wijaya, bahwa berkas DKP Kota dikembalikan lagi oleh Kejari ke pihaknya, karena dikatakan masih belum lengkap. “Berkas dikembalikan lagi oleh Kejari ke kita untuk dilengkapi dan sekarang masih kami lengkapi,” ujar Derry Agung Wijaya, Selasa (2/9).
Mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini, mengatakan setelah dua berkas tersebut sudah dilengkapi, ia berharap Kejari Bandar Lampung dapat menerimanya dan menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21. ”Kami berharap P21, karena ini sudah kedua kalinya berkas tersebut dikembalikan,” tegasnya.
Sejak pengembalian berkas pertama dari Kejari, ia menilai tidak mengerti petunjuk pelengkapan berkas seperti apa yang diminta kejaksaan. ”Penjelasannya selalu berubah - ubah, tapi selalu kami penuhi untuk dilengkapi,” ujar dia.
Kalau sampai terjadi pengembalian berkas lagi yang ketiga kalinya, Perwira menengah di Polresta ini mengaku tambah bingung apa yang harus diperbuat. ”Saya juga bingung harus bagaimana, yang jelas akan kita lengkapi terus,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Widiyantoro mengaku pihaknya akan terus mengembalikan berkas tersebut jika memang dinyatakan belum lengkap. “Kami tidak mau mengambil resiko nantinya dalam persidangan. Sekarang berkas itu masih di penyidik Polresta, dan sampai kemarin (Selasa, red) belum kami terima,” aku Widiyantoro.
Diketahui sebelumnya, berkas DKP Kota ini terkesan hnya bolak-balik Polresta – Kejari, namun tak kunjung P21. Kejari mengembalikan dua berkas senilai Rp435 juta untuk dilengkapi penyidik. Dalam kasus ini, Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota dewan Bandar Lampung terpilih 2014 - 2019 Agus Sujatma, sebagai tersangka, beserta rekannya Ery, Hendrik, dan Sudarno.
Untuk item pengadaan kios mini, penyidik menetapkan tiga orang yakni Agus Sujatma, Eri, dan Hendrik dengan kerugian negara Rp300 juta. Sementara, pengadaan sentra penjemuran ikan hanya satu tersangka, yaitu Sudarno dengan kerugian negara Rp135 juta. Namun sejak penetapan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan kepada para tersangka, dan hanya dikenakan wajib lapor (walap).
Pada korupsi pembangunan kios mini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,2 miliar. Dalam proses tender, dimenangkan Hendrik selaku Direktur CV Tita Makmur Cahaya. Kemudian Hendrik memberi kuasa kepada Ery Adil Rahman sebagai kuasa direktur.
Dalam perjanjian kontrak kerjasama antara CV Tita Makmur Cahaya yang merupakan rekanan DKP, ada tanda tangan Hendrik yang dipalsukan. Lalu proses pengerjaannya, Ery bekerjasama dengan Agus Sujatma, namun hanya sistem kepercayaan tanpa tertulis.
Peran Agus Sujatma sendiri, adalah sebagai penyandang dana, pemilik paket proyek, serta pengorder barang-barang yang digunakan dalam proyek tersebut. Namun, ternyata barang yang dipesan, dibeli, dan dibayar Agus Sujatma tidak merujuk spesifikasi yang tertulis dalam kontrak kerja yang sudah disepakati dengan DKP. (Fik)