Minggu, 07 September 2014

LSM JAK : Aparat Jangan Gantung Kasus DKP

 Kejari masuk angin, Polisi bingung ?



BONGKARPOSTT.COM
Mandeknya berkas perkara dugaan korupsi kios mini dan sentra ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung, disorot LSM Jaringan Anti Korupsi (JAK) Lampung. Prosesnya bak bola ping pong. Hanya bolak balik, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) – Polresta Bandar Lampung.
Yang patut dipertanyakan, kenapa pihak Kejari masih mengembalikan berkas perkara DKP dari Polresta, apakah karena Kejari sudah masuk angin?
Didi, Ketua JAK Lampung mengatakan, pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sebaiknya dapat berkomunikasi dengan baik, supaya perkara tersebut (korupsi DKP, red) bisa lengkap alias P21. “Kami harap kepolisian dan kejaksaan komunikasi yang baik supaya berkas tersebut bisa dilengkapi sesuai petunjuk dan bisa lengkap P21, dan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Jangan sampai, kata Didi, kasus ini tidak ada kepastian hukum tetap. Karena kepastian hukum bagian dari hak tersangka. ”Kita berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau,” tandasnya.
Karena, sebelumnya, Polresta Bandar Lampung, sudah mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari), dan dikembalikan lagi ke Polresta oleh Kejari. Alasannya, berkas masih harus dilengkapi oleh Polresta. Kasus ini tak kunjung P21. Kejadian ini, sangat disesalkan oleh pihak Polresta Bandar Lampung.
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Derry Agung Wijaya, bahwa berkas DKP Kota dikembalikan lagi oleh Kejari ke pihaknya, karena dikatakan masih belum lengkap. “Berkas dikembalikan lagi oleh Kejari ke kita untuk dilengkapi dan sekarang masih kami lengkapi,” ujar Derry Agung Wijaya, Selasa (2/9).
Mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini, mengatakan setelah dua berkas tersebut sudah dilengkapi, ia berharap Kejari Bandar Lampung dapat menerimanya dan menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21. ”Kami berharap P21, karena ini sudah kedua kalinya berkas tersebut dikembalikan,” tegasnya.
Sejak pengembalian berkas pertama dari Kejari, ia menilai tidak mengerti petunjuk pelengkapan berkas seperti apa yang diminta kejaksaan. ”Penjelasannya selalu berubah - ubah, tapi selalu kami penuhi untuk dilengkapi,” ujar dia.
Kalau sampai terjadi pengembalian berkas lagi yang ketiga kalinya, Perwira menengah di Polresta ini mengaku tambah bingung apa yang harus diperbuat. ”Saya juga bingung harus bagaimana, yang jelas akan kita lengkapi terus,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Widiyantoro mengaku pihaknya akan terus mengembalikan berkas tersebut jika memang dinyatakan belum lengkap. “Kami tidak mau mengambil resiko nantinya dalam persidangan. Sekarang berkas itu masih di penyidik Polresta, dan sampai kemarin (Selasa, red) belum kami terima,” aku Widiyantoro.
Diketahui sebelumnya, berkas DKP Kota ini terkesan hanya bolak-balik Polresta – Kejari, namun tak kunjung P21. Kejari mengembalikan dua berkas senilai Rp435 juta untuk dilengkapi penyidik. Dalam kasus ini, Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota dewan Bandar Lampung terpilih 2014 - 2019 Agus Sujatma, sebagai tersangka, beserta rekannya Ery, Hendrik, dan Sudarno.
Untuk item pengadaan kios mini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Agus Sujatma, Eri, dan Hendrik dengan kerugian negara Rp300 juta. Sementara, pengadaan sentra penjemuran ikan hanya satu tersangka, yaitu Sudarno dengan kerugian negara Rp135 juta. Namun sejak penetapan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan kepada para tersangka, dan hanya dikenakan wajib lapor (walap).
Pada korupsi pembangunan kios mini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,2 miliar. Dalam proses tender, dimenangkan Hendrik selaku Direktur CV Tita Makmur Cahaya. Kemudian Hendrik memberi kuasa kepada Ery Adil Rahman sebagai kuasa direktur.
Dalam perjanjian kontrak kerjasama antara CV Tita Makmur Cahaya yang merupakan rekanan DKP, ada tanda tangan Hendrik yang dipalsukan.  Lalu proses pengerjaannya, Ery bekerjasama dengan Agus Sujatma, namun hanya sistem kepercayaan tanpa tertulis.
Peran Agus Sujatma sendiri, adalah sebagai penyandang dana, pemilik paket proyek, serta pengorder barang-barang yang digunakan dalam proyek tersebut. Namun, ternyata barang yang dipesan, dibeli, dan dibayar Agus Sujatma tidak merujuk spesifikasi yang tertulis dalam kontrak kerja yang sudah disepakati dengan DKP. (Fik)
Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))