ilustrasi.(net) |
Hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru memeriksa pejabat eselon 3 di bagian secretariat Biro Mental Provinsi Lampung, terkait Kasus dugaan Korupsi dana Umroh Pemerintah Provinsi Lampung yang diduga adanya fiktif.
Kasus tersebut terbilang santer di pemberitaan media di Lampung, karena dana umroh fiktif tersebut senilai Rp.20 Miliar tahun 2013, yang saat ini terus diselidiki oleh Korps Adhyaksa untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dalam permasalahan ini.
Namun, Kejati Lampung, sampai saat ini belum menyentuh para pejabat tinggi dikantor Gubernur Lampung. Kejati mengaku baru memeriksa Kabag Agama Biromental Sekertariat Daerah ProvinsiLampung, Najib dan lima orang panitia dengan kapasitas sebagai saksi.
“Beberapa orang sudah kami mintai keterangannya, termasuk Kabag Agama dan lima orang panitia. Selain mereka, kami juga sudah memeriksa dua orang PPTK dan dua sampel dari jemaah umroh,”ungkap, Kasipenkum Kejati Lampug, Yadi Rahmat, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Yadi mengatakan, tim penyidik masih terus bekerja guna mencari tahu apakah dalam perkara tersebut terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. “Yang jelas kita masih dalami kasus tersebut. Kita juga masih melakukan survey dilapangan untuk mencari data-data tambahan,”bebernya.
Penyidik, lanjut Yadi, juga akan memanggil beberapa kelompok jemaah yang ikut dalam umroh tersebut. “Kami masih menelusuri mana yang anggota dewan yang ikut umroh dan yang diluar anggota dewan. Itu (penelusuran), untuk melengkapi puldata dan pulbaket,” terangnya.
Terkait Herlina Warganegara Selaku mantan Kepala Biro Sosial Provinsi Lampung yang dilaporkan LSM Gerakan Anti Korupsi (Gakin) beberapa waktu lalu, Yadi mengaku teah menerima laporan tersebut. Namun, ia mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Iya kami sudah terima laporan itu. Tapi kami belum menjadwalkan kapan pemanggilannya,” terang Yadi.
Kapan perkara Umroh tersebut ditingkatkan ke penyelidikan, lagi-lagi Yadi mengatakan dalam waktu dekat ini akan ditingkatkan.”Mudah mudahan secepatnya ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Kalau sudah ke penyelidikan, berarti kan sudah jelas ada tindak pidananya,” tegasnya.
Menurut Yadi, pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk menentukan para tersangka kasus dana umroh. Sebab, kata dia, untuk menentukan tersangka harus mengumpulkan data dan keterangan dari sumber yang jelas serta didukung dengan beberapa alat bukti lainnya. Setelah itu masih perlu mengklarifikasi data yang dapat mendukung perkara untuk menentukan unsur-unsur pidananya.
Diberitakan sebelumnya, LSM GAKIN menyatakan sudah melaporkan mantan Kepala Biro Bina Sosial Pemprov Lampung itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Rabu (20/8) lalu.
LSM GAKIN menuding Herlina lah sebenarnya yang bertanggungjawab atas munculnya kasus umroh fiktif di Biro Bina Mental.Tudingan tersebut dengan alasan Herlina yang saat itu menjabat Kepala Biro Bina Sosial ikut terlibat dalam pembuatan program umroh Pemprov Lampung tahun 2013 yang ditengarai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 Miliar lebih, berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) 2013.
“Ya, kita melaporkan dia (Herlina) karena pada saat itu beliaulah yang menjabat, sehingga kita berpendapat dia yang orang yang bertanggung jawab,” tukas Sekretaris Umum LSM Gakin Lampung, Erlan Heryanto.(Fik)