Bandar Lampung, BP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengendus adanya pemborosan keuangan negara sebesar Rp11, 7 miliar. Hasil itu ditemukan oleh instansi vertilal ini, selama audit yang dilakukan dari bulan Januari – 31 Oktober 2014.
Menurut Kepala Perwakilan BPK RI Lampung, Ambar Wahyuni, pemborosan keuangan negara dilakukan dengan banyak modus, diantaranya melalui kerjasama media, baik itu media cetak maupun elektronik, serta lembaga non profit. “Kami lihat nilainya besar dan waktunya lama, ada juga kerjasama dengan TV tapi tidak jelas, kan mestinya sehari ada jam tayang. Dan juga untuk media cetak, ada kerjasama sepihak, kalau mempublikasikan daerah tersebut harus bayar, meskipun baru 10 bulan belum sampe akhir tahun. Dan mestinya gak harus minta dengan pemda,” cetus Ambar saat menggelar Media Workshop semester II tahun 2014 di Kantor BPR RI Perwakilan Lampung, Kamis (11/12).
Lebih lanjut, ia mengatakan, BPK melihat dari titik potensi untuk pemborosan anggaran di lingkungan Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Seperti halnya pada perjalanan dinas pertama di Kemendagri yang secara eksos, nihil. Yakni, pada anggaran transportasi dan akomodasi. “Untuk tranportasi perjalanan dinas penerbangan, kami telah bekerja sama dengan Garuda dan maskapai – maskapai lainnya, untuk perjalanan darat kami sudah berkoordinasi dengan travel – travel, dan biaya kelengkapan dari perjalanan darat,” ungkapnya.
Untuk akomodasi, sambung Ambar, pihaknya melakukan konfirmasi dan disesuaikan dengan surat berkas, lalu jika tidak sesuai dengan surat berkasnya, maka harus dikembalikan. “Misalnya, jika di dalam surat berkas itu ditulis 5 hari maka dia menginap di hotelnya selama 4 malam, jika konfirmasi dari pihak hotel ternyata dia hanya menginap 2 malam, maka sisanya harus dikembalikan,” tandasnya.
Jadi, temuan BPK itu pada perjalanan dinas untuk keseluruhan dan belum mengikuti yang sekarang. “Temuan BPK itu pada perjalanan dinas untuk keseluruhan dan belum mengikuti yang sekarang Surat Pertanggungjawaban (Spj) nya ada di Sekretariat Dewan, sepanjang itu tidak sesuai dengan realnya, maka kami akan mengangkatnya,” tegasnya.
Selain itu, kata Ambar, untuk semua perjalanan dinas yang ada di eksekutif, meliputi dinas. Sedangkan untuk anggota DPRD yang ada di daerah, memang masih belum sesuai dengan Peraturan Kementrian Keuangan (Permenkeu), sehingga setiap daerah berbeda-beda. “Tiap daerah berbeda – beda, malah ada hariannya yang lebih tinggi dari Permenkeu, kami tidak mengangkat uang harian karena sesuai aturan di Kemendagri disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Maka itu, ke depan untuk APBD tahun 2015 semuanya harus disesuaikan dengan Permenkeu,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa pelaksanaan anggaran pemilihan umum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Metro. Serta, instansi terkait tahun 2013 dan 2014.
Selanjutnya, BPK RI Perwakilan Lampung ini juga memeriksa kinerja penyediaan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa di Kabupaten Lampung Selatan, PDAM Way Rilau di Kota Bandar Lampung, dan PDAM Pesawaran di Kabupaten Pesawaran. ”Hasilnya belum efektif karena belum didukung kebijakan dan perencanaan penyediaan air bersih yang memadai, kelembagaan dan sumber daya yang memadai, serta monev penyediaan air bersihnya,” paparnya.
PDAM lain yang juga disorot adalah, PDAM Way Guruh di Kabupaten Lampung Timur, PDAM Way Agung di Kabupaten Tanggamus, PDAM Limau Kunci di Kabupaten Lampung Barat, serta PDAM Tulangbawang, pada tahun anggaran 2012 sampai 2014.
Ambar juga menyebut, adanya pemeriksaan oleh pihaknya terhadap kinerja perizinan IMB dan izin gangguan di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. “Kurang efektif karena belum didukung aspek kelembagaan dan sumber daya yang memadai, monev dan penanganan pengaduan juga belum memadai,” katanya.
Begitu pula pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, pelayanan perhubungan pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Dan, kegiatan inventarisasi dan pengamanan hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Kesemuanya, dinilai BPK RI Perwakilan Lampung, tidak memadai diantaranya dalam hal pelayanan, regulasi, sumber daya, pelaporan dan evaluasi. “Aset Pemprov juga begitu, ada pemborosan anggaran selama sekitar 8 – 9 tahun ini,” tandasnya.
Kemudian, ditemukan adanya indikasi kerugian daerah sebanyak 11 temuan senilai Rp1,255 miliar, inefektifitas sebanyak 6 temuan senilai Rp7,779 miliar, kekurangan penerimaan sebanyak 8 temuan senilai Rp3,323 miliar. “Dan permasalahan administratif ada 12 temuan,” pungkasnya. (Fik)